Konflik Tapal Batas, Mendagri Panggil Dua Gubernur

Konflik tapal batas antara Provinsi Sumatra Utara dengan Provinsi Riau sampai saat ini belum juga menemukan titik temu, padahal sengkata ini terjadi sejak tahun 1984. Mendagri pada tanggal 23 Februari mendatang akan memanggil kedua Gubernur Provinsi dan Bupati yang berbatasan langsung dengan kedua Provinsi.
Hal ini disampaikan Aisten I Setdaprov Riau kepada wartawan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (7/2). Katanya, kepastian pertemuan ini berdasarkan surat undangan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur kedua untuk menyelesaikan kasus sengkata tapal batas yang sering konflik memakan korban.
"Memang tanggal 23 Februari nanti kita sudah mendapat kepastian pemanggilan dari Kementerian Dalam Negeri untuk membahas penyelesaian tapal batas antara Sumut dan Riua. Dan rencananya kedua Gubernur akan dipanggil dan Bupati yang berbatasan langsung dengan kedua Provinsi," katanya.
Abdul Latif juga mengatakan, sebelumnya Pemerintah Sumatra Utara mengajak Pemerintah Riau untuk menyelesaikan tapal batas secara kekeluargaan di Medan. Numun, Pemprov Riau menolak ajakan tersebut, dengan alasan akan merugikan Riau.
"Tadinya pihak Pemerintah Sumatra Utara mengundang ke Medan, untuk menyelesaikan sengkata tapal batas. Dan permintaan ini, kita tolak dengan alasan akan merugikan kita nantinya, makanya kita semua serahkan ke Pemerintah Pusat," ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rizka Utama juga membenarkan bahwa tanggal 23 Februari nanti Gubernur Riau dan Sumut akan dipanggil ke Pusat untuk penyelesaian tapal batas kedua Provinsi yang diharapkan akan bisa menyelesaikan konflik warga di perbatasan.
"Kita berharap keputusan Kementerian Dalam Negeri nanti bisa menyelesaikan konflik sengkata tapal batas, selama ini telah merugikan kita dengan berlarut-larutnya sengketa tapal batas ini," kata Rizka Utama.
Dia juga mengatakan, dengan adanya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri nantinya akan menjadi dasar hukum yang pasti. Sehingga kalau ada keberatan di kedua belah pihak akan diselesaikan di Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang penetapan tapal batas wilayah.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila penyelesaian tapal batas sudah mendapat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka apabila terjadi ketidak puasan dari salah satu pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang tapal batas, pihak yang merasa tidak puas dipersilkan mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung," terangnya.**rt