Tahanan Titipan BTNTN Tak Dikasi Makan

Seorang tahanan pihak Balai Taman Nasional Teso Nilo (BTNTN) Kabupaten Pelalawan, R.Tarigan (40) yang dititipkan di Sel Polres Pelalawan merasa kecewa, karena tidak diberikan makan, selama sepekan. Beliau dituduh melakukan perusakan hutan, padahal bukti dan saksi tidak ada. Sementara pihak penyidik Kehutanan BTNTN Iskandar, langsung mengeluarkan surat penahanan tanpa melalui prosedur.
Menurut R. Tarigan, bahwa sebelumnya ia bekerja diladang kebun di desa Air Hitam, namun tiba-tiba ada razia tim langsung (4/2) lalu, lantas membawanya untuk diperiksa ke kantor Balai dan setelah ditetapokan tersangka pada (5/2) lalu lantas menitipkannya ke tahanan Polres Pelalawan. Menurut Tarigan dia bekerja bukan pada kawasan TNTN, karena penetapan hutan kawasan TNTN masih belum pasti secara hukum, di desa Air Hitam.
"Saya bekerja bukan pada kawasan TNTN, lagi pula penetapan hutan kawasan TNTN di desa Air Hitam, masih belum pasti secara hukum," Ujarnya Kepada wartawan.
Semetara itu Aktifis Tim Relawan Gerakan Anti Korupsi Pro SBY Kabupaten Pelalawan Willy, mengatakan Sejak ditahannya Tarigan tidak diberikan makan oleh oihak Balai, sehingga membuat pihak Polres kebingungan karena tahanan atas nama Tarigan adalah tahanan titipan, dan penyidiknya dari BTNTN. Maka anggaran untuk makan bagi tahanan sesuai mekanisme seharusnya merupakan tanggung-jawab pihak Balai.
"Kita akan pertanyakan sejauhmana penggunaan anggaran untuk setiap orang tahanan. Sebab kejadian seperti yang dialami R.Tarigan bahkan lainnya, akan melaporkan hal itu ke Komnas HAM dan Kehakiman," ungkap Willy didampingi Sabar Menanti yang juga Aktifis Tim Relawan Gerakan Anti Korupsi Pro SBY Kabupaten Pelalawan, Senin,(12/02).
Selain itu, menyangkut penahanan Tarigan yang dinilai tidak sesuai prosedur, Tarigan telah resmi mem praperadilkan pihak Balai TNTN ke Pengadilan dan ke Kejagung dengan menuntut hak dan citra nama baik lewat pengacara kuasa hukum Bambang.
Kepala BTNTN Pelalawan, Ayani Suprahman ketika dikompirmasi, membantah hal ini, namun di kaunya selama tersangka ditiipkan ke Polisi, memang belum pernah memberikan makan secara langsung, namun setelah selesai penyidikan semua bon makan tersangka yang dititipkannya ke polisi tersebut akan dibayar.
"Sekarang memang belum diberikan makan, namun setelah selesai penitidikan oleh anggota maka, semua hutang makan di Polisi akan di bayar," Ujanya, ketika dikompirmasi beliau didampingi peniyidik Iskandar.***/tim
Menurut R. Tarigan, bahwa sebelumnya ia bekerja diladang kebun di desa Air Hitam, namun tiba-tiba ada razia tim langsung (4/2) lalu, lantas membawanya untuk diperiksa ke kantor Balai dan setelah ditetapokan tersangka pada (5/2) lalu lantas menitipkannya ke tahanan Polres Pelalawan. Menurut Tarigan dia bekerja bukan pada kawasan TNTN, karena penetapan hutan kawasan TNTN masih belum pasti secara hukum, di desa Air Hitam.
"Saya bekerja bukan pada kawasan TNTN, lagi pula penetapan hutan kawasan TNTN di desa Air Hitam, masih belum pasti secara hukum," Ujarnya Kepada wartawan.
Semetara itu Aktifis Tim Relawan Gerakan Anti Korupsi Pro SBY Kabupaten Pelalawan Willy, mengatakan Sejak ditahannya Tarigan tidak diberikan makan oleh oihak Balai, sehingga membuat pihak Polres kebingungan karena tahanan atas nama Tarigan adalah tahanan titipan, dan penyidiknya dari BTNTN. Maka anggaran untuk makan bagi tahanan sesuai mekanisme seharusnya merupakan tanggung-jawab pihak Balai.
"Kita akan pertanyakan sejauhmana penggunaan anggaran untuk setiap orang tahanan. Sebab kejadian seperti yang dialami R.Tarigan bahkan lainnya, akan melaporkan hal itu ke Komnas HAM dan Kehakiman," ungkap Willy didampingi Sabar Menanti yang juga Aktifis Tim Relawan Gerakan Anti Korupsi Pro SBY Kabupaten Pelalawan, Senin,(12/02).
Selain itu, menyangkut penahanan Tarigan yang dinilai tidak sesuai prosedur, Tarigan telah resmi mem praperadilkan pihak Balai TNTN ke Pengadilan dan ke Kejagung dengan menuntut hak dan citra nama baik lewat pengacara kuasa hukum Bambang.
Kepala BTNTN Pelalawan, Ayani Suprahman ketika dikompirmasi, membantah hal ini, namun di kaunya selama tersangka ditiipkan ke Polisi, memang belum pernah memberikan makan secara langsung, namun setelah selesai penyidikan semua bon makan tersangka yang dititipkannya ke polisi tersebut akan dibayar.
"Sekarang memang belum diberikan makan, namun setelah selesai penitidikan oleh anggota maka, semua hutang makan di Polisi akan di bayar," Ujanya, ketika dikompirmasi beliau didampingi peniyidik Iskandar.***/tim