Warga Gang Sadar Tolak Pembangunan Tower Seluler
Puluhan Warga Tampan Jalan Sukakarya Gang Sadar Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, mendatangi lokasi pembanguan tower telpon selular yang masih dalam tahap pengerjaan. Warga setempat menolak pembangunan tower tersebut.
Dari aksi protes yang dilakukan warga setempat ini, pekerja pembangunan Tower masih terus melakukan tugasnya.
"Warga ketakutan akan tower yang dibangun ini, apalagi nantinya kan banyak petir. bahkan barang elektronik kami bisa rusak," kata salah satu warga setempat bernama Apriyani (25),
Dikatakannya, sebelum pembangunan tower itu, ada orang yang mendatanginya dan memberikan amplop yang berisikan uang Rp300 ribu. Namun amplop itu tidak diterimanya, "Sebelum dibanguan ada dikasinya amplop, tapi kami gak mau, sumbangkan saja ke mesjid," katanya menjelaskan
Sementara pemilik tanah, Syahrul (45) mengatakan jika pihaknay sudah memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan pada radius 42 meter, lebih kurang 14 orang. Sementaar lahan miliknya disewakannya sebesar Rp 8 juta/tahun.
"Pihak Telkomsel yang menyewanya selama 15 tahun. Dirinya juga sudah mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan begitu juga dari RT, RW, Lurah dan Camat" terangnya.**vy
Dari aksi protes yang dilakukan warga setempat ini, pekerja pembangunan Tower masih terus melakukan tugasnya.
"Warga ketakutan akan tower yang dibangun ini, apalagi nantinya kan banyak petir. bahkan barang elektronik kami bisa rusak," kata salah satu warga setempat bernama Apriyani (25),
Dikatakannya, sebelum pembangunan tower itu, ada orang yang mendatanginya dan memberikan amplop yang berisikan uang Rp300 ribu. Namun amplop itu tidak diterimanya, "Sebelum dibanguan ada dikasinya amplop, tapi kami gak mau, sumbangkan saja ke mesjid," katanya menjelaskan
Sementara pemilik tanah, Syahrul (45) mengatakan jika pihaknay sudah memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan pada radius 42 meter, lebih kurang 14 orang. Sementaar lahan miliknya disewakannya sebesar Rp 8 juta/tahun.
"Pihak Telkomsel yang menyewanya selama 15 tahun. Dirinya juga sudah mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan begitu juga dari RT, RW, Lurah dan Camat" terangnya.**vy

