DPRD Pelalawan Sahkan 3 Perda Retribusi dari 4 Ranperda
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan yang membahas empat rancangan peraturan daerah kabupaten Pelalawan tahun 2012, meminta pihak eksekutif untuk dapat melakukan rasionalisasi terhadap besaran tarif retribusi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, harga yang berlaku dipasaran serta nilai mata uang.
"Yang paling prinsip, jangan sampai bertentangan dengan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Ini khusus untuk ranperda retribusi, baik retribusi umum, retribusi jasa usaha tertentu maupun ranperda retribusi perizinan," papar sekretaris Pansus, Nazarudin Arnaz.
Pemaparan tersebut, disampaikan Nazar, saat menyampaikan laporan Pansus dalam paripurna laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Pelalawan, terhadap empat Ranperda kabupaten Pelalawan, digedung DPRD Pelalawan, Rabu (28/3/12).
Ditambahkan Nazar, dengan Perda retribusi ini, pemerintah daerah juga diharapkan lebih memperhatikan segi peningkatan pelayan serta kontrol yang memadai. "Artinya, pemerintah daerah harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membayar retribusi. Serta konsisten dengan tidak memandang suku, agama, status sosial, sehingga selaras antara law inbooks dan law in action," terangnya.
Hal tersebut kata Nazar, akan menghilangkan persepsi sebagian masyarakat selama ini. Dimana sebagian masyarakat menilai, pemerintah daerah hanya melakukan pungutan, namun kurang memperhatikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Dalam persepsi penegakan hukum, konteks retribusi ini, masyarakat bukan lagi hanya sebagai sasaran, namun lebih sebagai pemegang peranan. Ketika masyarakat telah memberi, mereka juga harus menerima, minimal pelayanan yang memuaskan yang diterima masyarakat," ungkap Nazar.
Melalui proses yang panjang, tambah ketua fraksi PAN DPRD Pelalawan ini, Pansus merekomendasikan agar tiga dari empat ranperda yang dibahas Pansus, yakni ranperda retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha tertentu dan retribusi perizinan agar disetujui untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Pelalawan.
"Kepada SKPD sebagai leading sector penarikan retribusi, supaya bekerja optimal, jujur dan bertanggung jawab. Sehingga retribusi dapat ditingkatkan secara optimal sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," bebernya. Nazar menambahkan, sesempurna apapun suatu perda, jika tidak didukung aparat yang berkompeten dan bertanggung jawab, perda tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Untuk ranperda pembentukan sekretariat organisasi korp pegawai republik indonesia (Korpri), Pansus belum menyetujuinya sebagai perda. Namun Nazar mengingatkan, belum disetujinya perda sekretariat Korpri tersebut, bukan berarti semangat korpri mengendor dalam menjalankan roda organisasi.
Nazar mengingatkan, agar segera menggesa pembentukan pengurus dewan Korpri. Keberadaan pengurus dewan Korpri, merupakan hal yang mutlak dalam menindaklanjuti ranperda tersebut. "Namun untuk meloloskan ranperda ini kedepan, bukan hanya menjadi tanggung jawab pengurus dewan Korpri. Tapi juga tanggung jawab moral seluruh anggota Korpri," ujarnya.
Bupati Pelalawan HM. Harris menyampaikan apresiasinya, dengan disetujuinya tiga ranperda menjadi peraturan daerah kabupaten Pelalawan. "Ungkapan terima kasih apresiasi kami sampaikan, semoga kerjasama eksekutif dengan legislatif dalam membangun Pelalawan tetap terjaga dan terjalin dengan baik," papar Bupati Harris. **die
"Yang paling prinsip, jangan sampai bertentangan dengan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Ini khusus untuk ranperda retribusi, baik retribusi umum, retribusi jasa usaha tertentu maupun ranperda retribusi perizinan," papar sekretaris Pansus, Nazarudin Arnaz.
Pemaparan tersebut, disampaikan Nazar, saat menyampaikan laporan Pansus dalam paripurna laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Pelalawan, terhadap empat Ranperda kabupaten Pelalawan, digedung DPRD Pelalawan, Rabu (28/3/12).
Ditambahkan Nazar, dengan Perda retribusi ini, pemerintah daerah juga diharapkan lebih memperhatikan segi peningkatan pelayan serta kontrol yang memadai. "Artinya, pemerintah daerah harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membayar retribusi. Serta konsisten dengan tidak memandang suku, agama, status sosial, sehingga selaras antara law inbooks dan law in action," terangnya.
Hal tersebut kata Nazar, akan menghilangkan persepsi sebagian masyarakat selama ini. Dimana sebagian masyarakat menilai, pemerintah daerah hanya melakukan pungutan, namun kurang memperhatikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Dalam persepsi penegakan hukum, konteks retribusi ini, masyarakat bukan lagi hanya sebagai sasaran, namun lebih sebagai pemegang peranan. Ketika masyarakat telah memberi, mereka juga harus menerima, minimal pelayanan yang memuaskan yang diterima masyarakat," ungkap Nazar.
Melalui proses yang panjang, tambah ketua fraksi PAN DPRD Pelalawan ini, Pansus merekomendasikan agar tiga dari empat ranperda yang dibahas Pansus, yakni ranperda retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha tertentu dan retribusi perizinan agar disetujui untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Pelalawan.
"Kepada SKPD sebagai leading sector penarikan retribusi, supaya bekerja optimal, jujur dan bertanggung jawab. Sehingga retribusi dapat ditingkatkan secara optimal sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," bebernya. Nazar menambahkan, sesempurna apapun suatu perda, jika tidak didukung aparat yang berkompeten dan bertanggung jawab, perda tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Untuk ranperda pembentukan sekretariat organisasi korp pegawai republik indonesia (Korpri), Pansus belum menyetujuinya sebagai perda. Namun Nazar mengingatkan, belum disetujinya perda sekretariat Korpri tersebut, bukan berarti semangat korpri mengendor dalam menjalankan roda organisasi.
Nazar mengingatkan, agar segera menggesa pembentukan pengurus dewan Korpri. Keberadaan pengurus dewan Korpri, merupakan hal yang mutlak dalam menindaklanjuti ranperda tersebut. "Namun untuk meloloskan ranperda ini kedepan, bukan hanya menjadi tanggung jawab pengurus dewan Korpri. Tapi juga tanggung jawab moral seluruh anggota Korpri," ujarnya.
Bupati Pelalawan HM. Harris menyampaikan apresiasinya, dengan disetujuinya tiga ranperda menjadi peraturan daerah kabupaten Pelalawan. "Ungkapan terima kasih apresiasi kami sampaikan, semoga kerjasama eksekutif dengan legislatif dalam membangun Pelalawan tetap terjaga dan terjalin dengan baik," papar Bupati Harris. **die

