HET Baru BBM di Meranti akan Dibahas Seminggu Lagi

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menindak tegas bagi APMS dan pengecer yang menjual BBM baik premium atau solar dengan harga baru yang lebih tinggi, jika BBM yag dijual itu dibeli dengan harga lama atau dibeli sebelum tanggal 1 April 2012 mendatang.
"Tidak dibenarkan menjual harga BBM dengan harga baru, sementara BBM yang dibeli itu adalah harganya masih harga lama sebelum tanggal 1 April. Disperindag saya minta tegas dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memantau dan menindak bagi spekulan yang sengaja memanfaatkan situasi ini," kata Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si Rabu (28/3/2012) sore tadi.
Dikatakan Wakil Bupati bahwa kenaikan BBM tersebut jika pun memang jadi diumumkan pada 1 April 2012 besok dengan harga baru, maka sejak pukul 00.00 WIB itu harga pembelian BBM itu berlaku. Itu bagi APMS dan pengecer yang memang membeli BBM dengan pertamina setelah tanggal 1 April. Namun, jika pembelian ke Pertamina itu dilakukan sebelum itu, maka kepada masyarakat Meranti tetap masih menjual dengan harga saat ini atau harga lama, lanjut Wakil Bupati.
Sementara, Kadisperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar mengatakan bahwa sesuai jadwal kedatangan BBM di Meranti dari Pekanbaru, adalah tanggal 30 atau 31 Maret 2012 besok. Hal itu, lanjut Syamsuar adalah harga pembelian masih dengan harga lama yakni Harga Eceran Tertinggi yang di jual di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.6000. Namun, lanjut Syamsuar, jika pembeliannya dilakukan pada tanggal sebelum tanggal 1 April dan pembongkaran drum BBM nya dilakukan tepat pada 1 April atau setelah itu, maka penjualan tetap harga lama.
"Kita tidak benarkan adanya pihak yang memanfaatkan situasi untuk menangguk dalam kesusahan warga. Yakni menjual harga baru sementara mereka membeli dengan harga murah atau harga lama. Ini yang akan kita tindak sesuai arahan dari Bapak Wakil Bupati tadi," jelas Syamsuar.
"Kita akan menurunkan tim pengawasan, dan melakukan pengawasan secara ketat agar hal-hal yang tidak kita inginkan ini jangan sampai terjadi. Lain halnya jika memang APMS itu membeli BBM setelah tanggal 1 April, maka dapat kita maklumi jika terdapat kenaikan harga BBM, itupun harus dibatas kewajaran yang sama dengan harga (HET, red) yang sudah ditetapkan oleh propinsi untuk kabupaten/ kota di Riau. pengawasan secara berlapis, dari kepolisian dan kejaksaan dan dimulai dari titik pembongkaran BBM hingga ke lokasi distribusi penjualan dan pengecer," kata Syamsuar.
Semua Aparatur Diminta Beri Pemahaman
Sementara dalam rapat koordinasi Gubernur Riau, Bupati dan Walikota se Riau yang dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Masrul Kasmy pada Senin (19/3/12) kemarin, bahwa sesuai arahan Presiden RI kepada Gubernur se Indonesia, diminta kepada aparatur pemerintahan sampai ke desa dan kelurahan agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat atas "keterpaksaan" pemerintah dalam menaikkan harga BBM ini.
"Jangan sampai masyarakat keliru dalam merespon kebijakan pemerintah ini. Ini situasi sulit dan harus dipahami bersama mengapa pemerintah harus menaikkan harga BBM ini," jelas Wakil Bupati.**humas/rayan
"Tidak dibenarkan menjual harga BBM dengan harga baru, sementara BBM yang dibeli itu adalah harganya masih harga lama sebelum tanggal 1 April. Disperindag saya minta tegas dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memantau dan menindak bagi spekulan yang sengaja memanfaatkan situasi ini," kata Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si Rabu (28/3/2012) sore tadi.
Dikatakan Wakil Bupati bahwa kenaikan BBM tersebut jika pun memang jadi diumumkan pada 1 April 2012 besok dengan harga baru, maka sejak pukul 00.00 WIB itu harga pembelian BBM itu berlaku. Itu bagi APMS dan pengecer yang memang membeli BBM dengan pertamina setelah tanggal 1 April. Namun, jika pembelian ke Pertamina itu dilakukan sebelum itu, maka kepada masyarakat Meranti tetap masih menjual dengan harga saat ini atau harga lama, lanjut Wakil Bupati.
Sementara, Kadisperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar mengatakan bahwa sesuai jadwal kedatangan BBM di Meranti dari Pekanbaru, adalah tanggal 30 atau 31 Maret 2012 besok. Hal itu, lanjut Syamsuar adalah harga pembelian masih dengan harga lama yakni Harga Eceran Tertinggi yang di jual di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.6000. Namun, lanjut Syamsuar, jika pembeliannya dilakukan pada tanggal sebelum tanggal 1 April dan pembongkaran drum BBM nya dilakukan tepat pada 1 April atau setelah itu, maka penjualan tetap harga lama.
"Kita tidak benarkan adanya pihak yang memanfaatkan situasi untuk menangguk dalam kesusahan warga. Yakni menjual harga baru sementara mereka membeli dengan harga murah atau harga lama. Ini yang akan kita tindak sesuai arahan dari Bapak Wakil Bupati tadi," jelas Syamsuar.
"Kita akan menurunkan tim pengawasan, dan melakukan pengawasan secara ketat agar hal-hal yang tidak kita inginkan ini jangan sampai terjadi. Lain halnya jika memang APMS itu membeli BBM setelah tanggal 1 April, maka dapat kita maklumi jika terdapat kenaikan harga BBM, itupun harus dibatas kewajaran yang sama dengan harga (HET, red) yang sudah ditetapkan oleh propinsi untuk kabupaten/ kota di Riau. pengawasan secara berlapis, dari kepolisian dan kejaksaan dan dimulai dari titik pembongkaran BBM hingga ke lokasi distribusi penjualan dan pengecer," kata Syamsuar.
Semua Aparatur Diminta Beri Pemahaman
Sementara dalam rapat koordinasi Gubernur Riau, Bupati dan Walikota se Riau yang dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Masrul Kasmy pada Senin (19/3/12) kemarin, bahwa sesuai arahan Presiden RI kepada Gubernur se Indonesia, diminta kepada aparatur pemerintahan sampai ke desa dan kelurahan agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat atas "keterpaksaan" pemerintah dalam menaikkan harga BBM ini.
"Jangan sampai masyarakat keliru dalam merespon kebijakan pemerintah ini. Ini situasi sulit dan harus dipahami bersama mengapa pemerintah harus menaikkan harga BBM ini," jelas Wakil Bupati.**humas/rayan