delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terkait Korupsi PON, KPK Cekal Gubri

Selama enam bulan ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lukman Abbas ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus suap dua anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir terkait pengesahan revisi Perda No.6/2010 tentang penambahan anggaran veneu tembak PON Rp 19 miliar.

Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan mengatakan, bahwa alasan pencegahan Gubri dan Lukman Abbas ke luar negeri adalah untuk memudahkan pemeriksaan. "Jadi jika sewaktu-waktu penyidik pembutuhkan keterangannya (Gubri,red) tidak sedang di luar negeri," ujarnya.

Dikatakan Johan, pencegahan terhadap Gubri tak berarti statusnya menjadi tersangka. Sejauh ini Gubri masih sebatas saksi. Pencekalan tersebut dengan surat KPK R-1380/01-23/042012, tanggal 10 April 2012 sampai dengan 10 Oktober 2012 untuk kepentingan penyidikan.

Hanya saja Johan Budi tak bisa menjawab ketika ditanya mengapa terjadi perbedaan langkah KPK terhadap Gubri saat dini dengan ketika ia diperiksa menjadi saksi kasus korupsi izin kehutanan dengan tersangka mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Ketika itu, Gubri tak dicegah ke luar negeri, meskipun sempat beberapa kali diperiksa menyidik sebagai saksi.

"Wah, kalau itu saya tak tahu. Penyidik yang menentukan. Nantilah saya tanya dulu," tukasnya.

Mengenai kapan Gubri diperiksa penyidik? Johan mengaku belum mendapat informasi. "Nanti kalau sudah diberi tahu penyidik, saya beri tahu kapan gubernur diperiksa," janjinya.

Sebagai data tambahan, dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, KPK sering mencekal terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Contoh terdekatnya, mantan Bupati Siak Arwin AS yang dicekal dulu, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin kehutanan.**mad

BERITA TERKAIT