delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Diduga Rusak Lingkungan, Tim Verifikasi ke Lahan PT Madukoro

Kementerian Lingkungan Hidup berencana menggugat 14 perusahaan kayu di Riau secara perdata. Hal itu dilakukan untuk memecahkan persoalan setelah kasusnya secara pidana dihentikan oleh pihak kepolisian 3 tahun yang lalu.

Tim Kemen Lingkungan Hidup RI yang turun ke lapangan didampingi oleh Dinas Kehutanan Riau beserta Polres Pelalawan telah melakukan verifikasi lahan disekitar PT Madukoro di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Jumat (1/6/12). Tim yang turun untuk mengecek ke lapangan tentang kebenaran adanya perusakan lingkungan akibat kegiatan penebangan kayu beberapa tahun lalu.
 
Menurut informasi, turunya tim ke lokasi PT Madukoro di terkait Surat Pemberita_okehuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 14 perusahaan kayu yang diduga terlibat pembalakkan liar di Riau untuk menyelamatkan kerugian keuangan Negara yang mencapai 2,8 triliun rupiah dan deforestasi hutan alam dan gambut lebih dari 194,000 hektar.

Tim dari Kementerin Lingkungan Hidup yang turun untuk melakukan verifikasi tentang sejauhmana kerusahan lingkungan hidup yang terjadi akibat penebangan hutan yang dilakukan perusahaan yang sebelumnya kasus tersebut kandas dan di SP3 kan oleh penyidik Polda Riau. Sebab kasus tersebut sebelumnya ditangani secara Pidana yang menyangkut tentang perizinan.

Namun terkait Peraturan Mentera Negara Lingkungan Hidup RI nomor: 1 tahun 2012, pada Pasal 1 ayat 3. Kawasan berfungsi lindung adalah kawasan yang secara fisik memiliki fungsi perlindungan tatanan lingkungan hidup, seperti kawasan tangkapan air, kawasan resapan air, lahan dengan kemiringan lebih besar dari 40% (empatpuluh persen), sekitar mata air, lahan gambut, sekitar danau/waduk, sempadan sungai, dan sempadan pantai.

Akibat pembalakan selama ini, lingkungan di Riau banyak yang rusak. Semua bermuara dari aktivitas pembabatan hutan yang diindikasi telah melanggar UU Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelumnya, sebayak 13 perusahaan bidang kehutan pernah tersangkut hukum sehingga keluarlah SP3 dari Polda Riau.

Namun terjadinya kerusakan hutan di Riau selama ini akibat aktivitas pembalakan yang dilakukan perusahaan kayu yang selama ini diduga ditampung oleh perusahaan pembuat bubur kertas terbesar seperti PT RAPP di Pangkalan Kerinci. Selama ini perusahaan perusak lingkungan telah membabatan hutan yang ada di Riau tanpa pertimbangan lingkungan.

"RAPP ikut andil yang cukup besar dalam kerusakan lingkungan hutan selama ini di Riau," ujar Andi, salah seorang mahasiswa di Pekanbaru. Perusahaan seperti RAPP berada dalam lingkaran mafia bidang kehutanan dan sangat sulit ditembuh oleh hukum. Namun masyarakat terus berharap, sampai dimana kemampuan pemerintah dalam penegakan hukum di negara ini.

Seharusnya kepolisian dan jaksa lebih mudah memproses hukum perusahaan-perusahaan tersebut dan termasuk para pengambil kebijakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan alam di Riau. Akibat izin illegal tersebut dampak kerugian negara mencapai 2,8 triliun rupiah dengan total deforestasi lebih dari 194,000 hektar.

"Sejalan dengan komitmen moratorium jeda tebang Presiden Yudhoyono yang akan diterapkan pada 2011 lalu, juga harus diikuti komitmen penegakan hukum atas kasus-kasus kerusakan hutan seperti yang ada di Riau, jika tidak maka komitmen moratorium hanya sia-sia dan tidak berarti besar bagi penyelamatan hutan," ujarnya.**tim