Kawanan Pemalsu Uang dan Dokuman Diamankan Polres Rohul
Berawal dari pengembangan kasus pemalsuan dokumen dengan tiga tersangka, Polres Rokan Hulu berhasil menangkap dua tersangka lain. Selain memalsukan sejumlah dokumen, lima kawanan tersebut juga memalsukan uang.
Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan, mengungkapkan, dua tersangka lain yaitu Junaidi Winata (38), warga Binjai Sumatera Utara (Sumut), bermukim di Jalan Sudirman 002/004 Ujungbatu, serta Asep Kuncoro (22), mantan pekerja percetakan foto di Ujungbatu, ditangkap Polisi, Jumat malam kemarin (29/6/12), hasil pengembangan dari tiga pelaku pemalsu dokumen sebelumnya.
Seperti dirilis sebelumnya, tiga tersangka Hangkong Junedi Sihotang (22), Rahmat Tanjung (21), dan Petrus Siregar (25), diamankan Polisi karena diketahui memalsukan SIM golongan C dan B1. Dari pengembangan, dua tersangka lain ditangkap, dan terungkap jika jaringan tersebut juga memproduksi uang palsu.
Dari penangkapan kelimanya selama sepekan, Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti sejumlah dokumen palsu, seperti SIM, KTP, Ijazah IPB masih diduga palsu, uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp7,5 juta diduga palsu dan belum dibuka dibungkus kertas.
"Kita juga amankan stempel, sebuah monitor komputer beserta keyboard, CPU Samsung, printer Epson, stavol, dua STNK, surat nikah yang diduga palsu, serta tiga lembar cetakan uang palsu yang belum dipotong,” ungkapnya di Pasirpangaraian, Minggu (1/7/12).
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku pemalsu sejumlah dokumen dan memproduksi uang palsu, para pelaku telah melanggar UU 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Kelimanya saat ini masih di tahanan Mapolres Rohul.**zal