Johar Akui Uang Lelah Atas Persetujuan Anggota Pansus
Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dalam persidangan berdalih, tidak mengetahui soal uang lelah, namun ia baru mengetahui adanya uang lelah dari pemberita_okean media. Setelah didesak, akhirnya ia mengaku tahu dan mengatakan semua atas persetujuan anggota Pansus revisi Perda No.6/2010.
Dikatakan Johar Firdaus dalam kesaksiannya dipersidangan lanjutan kasus suap PON dengan terdakwa Eka Darma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Senin (6/8/12) sore di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menurut saksi, awalnya pembahasan perda No 5/2008 dan perda no 6/2010 ini. Terkait kurangnya anggarang pada pembangunan untuk main stadion dan venue menembak.
Tanggal 7 Maret 2012 diusulkanlah rancangan revisi perda tersebut, agar pembangunan dapat terlaksana. Pada sidang paripurna tangal 3 April 2012, dengan agenda penyampaian usul revisi perda No 6/2010, diputuskan revisi ini sah diterima. Karena semua anggota pansus menyetujuinya. Sedangkan perda no 5 tidak bisa diputuskan. Karena masih menunggu kajian dari Depdagri," ujar saksi kepada majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol SH.
Selain itu, Saksi tidak tahu adanya pertemuan di Redtop Hotel di Jakarta. Hanya saja pertemuan dirumahnya, saksi mengakuinya ada. Namun pembahasan dirumah saksi tersebut batal. Karena, anggota Pansus dan Kabiro Hukum masih mengkaji revisi.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan, kenapa Faisal Aswan ditangkap KPK, setelah rapat Pansus Perda No 6/2010 selesai? Saksi menjawabnya tidak tahu. Namun setelah didesak hakim bahwa Faisal ditangkap saat penyerahan uang dari terdakwa. Kendati semula ragu-ragu, saksi akhirnya menjawab, bahwa itu uang lelah.
Selanjutnya, saksi mengatakan bahwa uang tersebut atas persetujuan para anggota Pansus. Namun dirinya membantah pernah mengatakan suatu prestasi bagi M Dunir karena telah mengurus uang lelah.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH beserta dua rekannya Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH. Kemudian menghadirkan saksi lainnya yakni Abu Bakar Sidik.**har/rt

