Polda Lampung Gencarkan Razia Bom Ikan
Kepolisian Daerah Lampung menggencarkan razia bom ikan di kapal-kapal nelayan di wilayah mereka. Hal itu menyusul terjadinya ledakan sebuah bom ikan yang menyebabkan dua orang tewas dan satu orang luka-luka.
"Meningkatkan kegiatan patroli di perairan, termasuk razia kapal-kapal nelayan. Kita mencegah sedini mungkin agar peristiwa itu tidak terulang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/11).
Kemarin, bom ikan meledak di rumah warga bernama Mahfud di Desa Umbul V Metro, Labuhan Maringgai, Lampung. Akibatnya dua orang tewas, termasuk Mahfud, dan seorang lainnya kritis. Rumah tersebut juga hancur terkena ledakan bom.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, pembuatan bom ikan termasuk dalam penyalahgunaan bahan peledak. Pelakunya bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Boy mengatakan, penggunaan bom ikan berbahaya bagi keselamatan diri dan lingkungan. Ia berharap kejadian di Lampung bisa menjadi pelajaran bagi para nelayan di seluruh Indonesia. Mereka diharapkan mencari ikan dengan cara alami.
Untuk diketahui, bom ikan adalah bom rakitan yang diledakkan di dalam laut agar ikan-ikan mati dalam jumlah banyak. Hal itu dianggap memudahkan dan menguntungkan nelayan. Padahal, ledakan bom bisa menganggu ekosistem di laut yang berujung pada kepunahan.(M /KR)
"Meningkatkan kegiatan patroli di perairan, termasuk razia kapal-kapal nelayan. Kita mencegah sedini mungkin agar peristiwa itu tidak terulang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/11).
Kemarin, bom ikan meledak di rumah warga bernama Mahfud di Desa Umbul V Metro, Labuhan Maringgai, Lampung. Akibatnya dua orang tewas, termasuk Mahfud, dan seorang lainnya kritis. Rumah tersebut juga hancur terkena ledakan bom.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, pembuatan bom ikan termasuk dalam penyalahgunaan bahan peledak. Pelakunya bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Boy mengatakan, penggunaan bom ikan berbahaya bagi keselamatan diri dan lingkungan. Ia berharap kejadian di Lampung bisa menjadi pelajaran bagi para nelayan di seluruh Indonesia. Mereka diharapkan mencari ikan dengan cara alami.
Untuk diketahui, bom ikan adalah bom rakitan yang diledakkan di dalam laut agar ikan-ikan mati dalam jumlah banyak. Hal itu dianggap memudahkan dan menguntungkan nelayan. Padahal, ledakan bom bisa menganggu ekosistem di laut yang berujung pada kepunahan.(M /KR)

