delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Penyeludupan Sabu Senilai 2 Milyar ke Balikpapan Terbongkar

Tim gabungan dari Polda Kalimantan Timur dan Bea Cukai Balikpapan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat satu kilogram, Rabu kemarin. Polisi menahan seorang warga Balikpapan berinisial AT.

Menurut Djanurindo Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Balikpapan, sabu senilai Rp2 miliar itu dikirim dari Bombay, melalui jalur pengiriman PT Pos Indonesia untuk wilayah Balikpapan. Pengirim atas nama Colman Armbrus dengan alamat 55 Chapel Road Lucky Villa, R.M/02 Bandara Mumbay-Go, India. Paket itu ditujukan kepada Lisda Safitri di Jalan Soekarno Hatta Km 7 RT37 No 87 Keluarahan Batu Ampar, Balikpapan.

Barang itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk di Bandara Internasional Sepinggan yang diangkut menggunakan pesawat udara. Paket itu diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi. Hasil pemeriksaan dicurigai jika paket tersebut berisi narkoba.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan kantor Pos Balikpapan untuk membongkar barang itu, setelah sebelumnya kita menganalisisnya. Saat dibongkar ternyata isinya adalah paket sabu sebanyak 10 bungkus," jelas Djanurindo dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (3/1).

Sedang tersangka AT ditangkap saat yang bersangkutan datang mengambil barang haram tersebut sekitar pukul 09.00 Wita. Dari hasil keterangan sementara, AT mengakui, jika paket itu adalah miliknya. Sedangkan alamat yang tertera di paket itu bukan alamat sebenarnya. AT kini ditahan di Polda Kaltim. (M /KR)