Ibu yang Menenggelamkan Bayinya di Toilet Di Periksa Kejiwaannya
Ariyanti (30), yang menenggelamkan bayinya, Alafah Miftahul Huda, di bak mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akan menjalani pemeriksaan kewijaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/2/2013) ini. Ariyanti akan dirujuk di rumah sakit jiwa Grogol untuk mengetahui perkembangan psikologisnya.
"Hari ini kita akan adakan observasi di RSJ Grogol. Kita akan cek ke sana apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, atau saat kejadian sedang ada masalah gangguan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2013).
Menurut Rikwanto, Ariyanti yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka memang memiliki rekam jejak masalah kejiwaan. Tersangka tercatat pernah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Grogol.
"Sudah berobat dua kali di Grogol. Tersangka, menurut keterangan dari suaminya dan juga dari dokter, memang memiliki masalah kejiwaan. Makanya kita akan cek untuk melihat kestabilan jiwannya," ujar Rikwanto.
Polisi saat ini sudah menetapkan Ariyanti sebagai tersangka kasus tersebut. Ariyanti akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (K /KR)
"Hari ini kita akan adakan observasi di RSJ Grogol. Kita akan cek ke sana apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, atau saat kejadian sedang ada masalah gangguan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2013).
Menurut Rikwanto, Ariyanti yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka memang memiliki rekam jejak masalah kejiwaan. Tersangka tercatat pernah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Grogol.
"Sudah berobat dua kali di Grogol. Tersangka, menurut keterangan dari suaminya dan juga dari dokter, memang memiliki masalah kejiwaan. Makanya kita akan cek untuk melihat kestabilan jiwannya," ujar Rikwanto.
Polisi saat ini sudah menetapkan Ariyanti sebagai tersangka kasus tersebut. Ariyanti akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (K /KR)

