Dugaan Korupsi Pengadaan Flame Turbine Senilai Rp23 miliar Disidik Kejagung
Penyidik Pidana Khusus Kejagung periksa Mantan Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), M Rasul sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengadaan Flame Turbine senilai Rp23 miliar pada Sektor Pembangkit Belawan TA 2007, 2008 dan 2009.
Selain itu penyidik juga memeriksa Dirut PT PJB yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, serta tiga saksi dari PT Siemens Indonesia, yakni Christop M Silalahi, Petrus Suhartono dan Didin Hidayat.
Dikatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (25/2) bahwa pokok pemeriksaan itu mengenai pelaksanaan pemasangan flame turbine hasil pengadaan dari CV Sri Makmur.
"Apakah itu sesuai dengan klasifikasi barangnya, sedangkan pemeriksaan saksi dari Siemens terkait kronologis pembelian alat flame turbine oleh CV Sri Makmur kepada Siemens," katanya.
Dalam kasus korupsi tersebut, penyidik pun sudah menetapkan dua tersangka, yakni RM (karyawan PT PLN Sektor Belawan selaku ketua panitia lelang TA 2007) dan FR (pensiunan PT PLN selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang).
Diketahui kasus ini berawal dari pengadaan flame turbin di PLN Belawan TA 2007, 2008, dan 2009. Panitia pengadaan barang dan jasa telah memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA dari Iran namun kapasitasnya bukan Original of Manufacture (OEM).
Perusahaan tersebut telah mengalahkan PT Siemens Indonesia yang merupakan OEM yang memiliki reputasi internasional untuk proyek tersebut.
Meskipun harga spare part non-OEM memang lebih murah, sekitar 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbine tersebut rusak dan tidak bisa dioperasikan.(S /MK)

