Infestasi Emas Banyak Tipu Warga
Berandai-andai akan mendapatkan untung besar, malah menuai kerugian
rupiah yang tak sedikit. Hal itu, kini yang sedang dialami sejumlah
nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
"Termasuk, langkah-langkah untuk menjalankan kembali roda
perusahaan seperti sediakala," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta,
Selasa.
Mereka mempertanyakan nasib investasinya, menyusul kabar kaburnya
Taufiq Michael Ong, pemilik sekaligus presiden direktur perusahaan
dengan bisnis investasi emas berbau syariah.
Salah satu nasabah, DZ, kepada VIVAnews mengaku bahwa dirinya sudah tidak mendapat transferan bagi hasil dari investasi itu seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Seharusnya, DZ yang menanamkan investasi Rp35 juta akan mendapat
imbalan Rp1,9 juta per bulan. "Kini, saya tidak tahu nasib investasi
ini," katanya.
Saat ini, agennya masih terus menenangkan nasabah-nasabah lain
dengan dalih Michael Ong tidak mungkin lari dari tanggung jawab. Hanya
saja, GTIS sudah tak membayar bagi hasil seperti yang dijanjikan.
DZ mengaku tertarik investasi ini lantaran imbal hasil yang
ditawarkan sangat besar, sampai 2-5,4 persen per bulan alias 24-64,8
persen per tahun. "Sangat tinggi," katanya.
Sebelumnya, dirinya sudah mencari-cari investasi emas paling
menguntungkan. Mulai berkebun emas, angsa, hingga gadai emas. Semua
menarik, tetapi imbal hasilnya tidak setinggi tawaran GTIS.
Selain itu, untuk menarik nasabah baru, GTIS yang mengklaim sudah
sesuai syariah ini juga menggunakan agen-agen cantik. DZ mengaku
didatangi sepasang agen yang keren dan molek yang kemudian menjelaskan
berbagai keuntungan investasi di GTIS.
Selain cewek cantik yang menggunakan rok pendek, GTIS juga
menawarkan tokoh-tokoh ulama negeri ini. Ia menggandeng beberapa nama
kiai di jajaran perusahaan. "Ada Kiai Ma'ruf Amin dan Marzuki Alie
sebagai Dewan Penasehat," kata DZ. "Itu yang membuat kami yakin dan
tertarik dengan investasi ini."
Ma'ruf Amin merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
sedangkan Marzuki Alie merupakan politisi Partai Demokrat dan Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat.
Memang, ketika dikonfirmasi, Ma'ruf tidak mau menjelaskan posisinya
di GTIS. "Saya sedang di Makkah," katanya langsung mematikan telepon
genggamnya. Sedangkan Marzuki mengatakan bahwa dirinya hanya
mengislamkan Michael Ong, bos GTIS. Bantahan, Marzuki menjadi pemegang
saham.
Ternyata, penipuan investasi tak hanya dialami para nasabah PT
GTIS, nasabah PT Raihan Jewellery, perusahaan serupa yang berlokasi di
Surabaya, juga mengalami hal serupa.
Mereka menyatakan tidak mendapat pembagian keuntungan 2,5 persen dari dana yang mereka tanam di sana. Kini, Polda Jawa Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sikat Habis
Kasus investasi emas bodong ini, ternyata turut membuat pihak
pemerintah berang. Apakah, karena para petinggi PT GTIS itu
disebut-sebut dekat dengan lingkungan pemerintah atau bukan?
Yang pasti, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa
meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus penipuan
berkedok investasi emas tersebut.
"Kalau semuanya bodong, disikat saja karena merugikan masyarakat,"
kata Hatta saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Jakarta, Selasa 5 Maret 2013.
Hatta menganjurkan agar lembaga investasi di Indonesia dicermati
karena menyangkut uang masyarakat. Selain pengawasan, dirinya juga
mengatakan pentingnya pengaturan perizinan, akuntabilitas, dan
kredibilitas perusahaan investasi. "Sehingga saat ada masalah, bisa
cepat diatasi," ujarnya.
Dia juga menganjurkan agar calon nasabah lebih waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang sangat menggiurkan.
Sedangkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menilai
investasi emas adalah perkara perdata. Namun, jika sudah menyangkut
investasi bodong, itu sudah termasuk kasus pidana. Untuk itu, pihaknya
bisa saja mencabut izin perdagangan transaksi tersebut.
"Sebenarnya, investasi emas ini adalah masalah perdata. Itu kan
transaksi dua pihak untuk sepakat jual beli tertentu, misalnya emas,"
kata Bayu di tempat terpisah.
Namun, menurutnya, masalah ini bisa berubah menjadi masalah pidana
karena berkaitan dengan praktik pengumpulan uang yang diatur
undang-undang, misalnya UU tentang Perbankan dan UU tentang
Perkoperasian.
"Investasi bodong itu sama dengan pengumpulan uang. Itu mekanisme
menghimpun dana masyarakat dan terkait dengan UU, misalnya perbankan,
koperasi, dan pasar modal. Itu pidana kalau ada penyimpangan atau
tindakan yang tidak sesuai," kata Bayu.
Bayu menambahkan kementeriannya bisa saja mencabut izin perdagangan
suatu perusahaan. Namun, karena berkaitan dengan pidana, pelakunya
harus diproses oleh pihak yang berwajib lebih dulu.
Sementara itu, maraknya investasi bodong yang terjadi saat ini
dinilai mengancam rencana pemerintah untuk memperluas keterbukaan akses financial inclution atau keuangan inklusif bagi masyarakat hingga segala lapisan.
Kepercayaan masyarakat terhadap akses keuangan dapat terkikis dengan kasus-kasus tersebut.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya saat
ini sedang mengkaji dampak apa saja yang bisa terjadi akibat hal
tersebut. "Saya masih menunggu laporan dan kajian dari BKF (Badan
Kebijakan Fiskal) terkait itu," kata Agus Marto di Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Dirinya juga meminta otoritas terkait untuk berperan aktif dalam
menangani permasalahan tersebut, sehingga keuangan inklusif bagi
masyarakat dapat dipercepat dan akhirnya dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi ke depannya. "Mungkin yang relevan untuk memberikan respon itu
adalah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau dari Kemendag," tuturnya.
Cara Mencegah
Sementara itu, OJK merasa gerah terhadap segala bentuk investasi
bodong yang menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu, OJK akan
bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain untuk mengedukasi masyarakat
agar tak mudah tergiur tawaran investasi yang memberi iming-iming
keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Biasanya masyarakat tergiur oleh investasi yang cepat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.
Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan kepolisian untuk
memperkuat penyidikan kasus-kasus di industri keuangan. Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) sebagai peresmian kerja sama dengan kepolisian
ini akan dilaksanakan pekan depan.
"Dengan demikian, kepolisian dan OJK dapat menangani isu-isu yang terkait kegiatan ilegal lembaga keuangan," ujar Muliaman.
Namun, menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap ragam investasi
tetap perlu ditingkatkan. Dengan mengetahui bagaimana berinvestasi yang
baik, masyarakat akan lebih waspada terhadap penipuan dan terhindar dari
kerugian. Ini cara yang paling efektif untuk mengurangi kasus-kasus
investasi bodong.
Pendidikan pada masyarakat, menurut Muliaman, perlu melibatkan
banyak kementerian-kementerian terkait, terutama kementerian pendidikan
agar bisa menambahkan kurikulum baru terkait sistem keuangan.
Analis investasi emas PT Indosurya Securities, Mulyadi Tjung juga
berharap agar masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur dengan investasi
dengan imbal hasil yang tinggi serta mencermati segala aspek legalitas
lembaga investasi tersebut.
"Kalau dijanjikan bunga di atas deposito, dan dijanjikan fixed rate harus pikir seribu kali untuk masuk," kata kepada VIVAnews.
Ia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran setiap investasi
yang ditawarkan perusahaan. Selain itu, masyarakat sebaiknya memastikan
investasi tersebut berada di bawah lembaga keuangan dengan legalitas
yang sesuai dengan perizinan.
Jika ingin berinvestasi emas dengan aman, menurut Mulyadi,
masyarakat bisa membeli emas dari pialang berjangka yang terdaftar di
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia
menyarankan untuk memilih produk investasi yang sesuai kebutuhan,
sehingga tidak terjebak dalam fluktuasi harga.
"Jual beli kontrak melalui pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti," katanya.
Jika berminat menahan emas dalam waktu lama, ia menyarankan untuk
berinvestasi emas batangan setidaknya minimal lima tahun. "Karena,
secara data historis, harga emas setiap lima tahun akan meningkat dua
kali lipat," katanya.
Manajemen Janji Selesaikan Kasus
Sementara itu, manajemen baru PT Golden Traders Indonesia Syariah
berjanji segera menyelesaikan kasus investasi bodong yang menimpa para
nasabahnya, saat masih dipimpin Taufiq Michael Ong, yang diduga kabur.
Menurut KH Aziddin, Dewan Syariah MUI, yang ditunjuk sebagai
direktur PT GTIS yang baru, perseroan dalam rapat umum pemegang saham
luar biasa (RUPS-LB) memutuskan akan mengatasi kasus yang sedang didera
perseroan.
Selain itu, dalam RUPS-LB juga diputuskan segera dibentuk manajemen GTIS yang baru.
Aziddin mengatakan, manajemen baru bersama-sama dengan pemegang
saham baru akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas skema
pembayaran kewajiban perusahaan yang tertunda kepada seluruh nasabah
GTIS.

