delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terkait Caleg Partai Garindra Tidak Memenuhoi Sarat, KPU Ikut Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan siap menjalani hasil rekomendasi Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dua calon legislatif dari Partai Gerindra yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Ya, KPU akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga tersebut," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di Jakarta, Senin (17/6).

Dilanjutkan Ida, KPU diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan verifikasi kembali terhadap rekomendasi Bawaslu lalu selanjutnya KPU akan menarik sebuah kesimpulan.

"Nanti kita verifikasi lagi, kalau itu sengketa Pemilu dikatakan Bawaslu ya itu artinya sudah final dan mengikat. Keputusan Bawaslu sama seperti MK dan DKPP, jadi tidak usah diperdebatkan lagi," lanjutnya.

Pihaknya mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui rekomendasi dari Bawaslu dan belum dapat menyimpulkannya. "Saya belum bisa bicara teknis seperti itu, belum lihat soalnya. Hari ini saya tidak ke kantor," lanjutnya.

Ida menegaskan bahwa dirinya mempersilahkan jika lewat hasil verifikasi KPU beberapa hari yang lalu membuahkan sejumlah Parpol kemudian mengadukan KPU ke Bawaslu. Menurutnya, itu sudah merupakan hak dari Parpol yang dijamin oleh UU Pemilu.

"Saya tidak mau berpolemik disini. Memang ada mekanisme complain, termasuk melakukan aduan ke Bawaslu. KPU akan menggunakan hak KPU untuk menyampaikan penjelasan yang sudah diambil. Begitu kan konsep electoral justice, harus sama-sama diberikan haknya dan memberikan penjelasan di muka umum," tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Wakil sekretaris Jendral Partai Gerindra, Abdul Harris Bobihoe mengatakan pihaknya akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu sebagai langkah selanjutnya yang akan diambil Gerindra usai menerima rekomendasi Bawaslu.

"Selanjutnya, kita akan tempuh lewat sengketa pemilu. Hari ini kita akan daftarkan ke Bawaslu," singkatnya.

Sebelumnya, pada hari Minggu (16/6) kemarin, Bawaslu telah memutuskan bahwa dua caleg Gerindra yang dicoret KPU di Dapil Jabar IX dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lewat putusan tersebut, Ketua Bawaslu, Muhammad menjelaskan bahwa caleg perempuan Gerindra atas nama Nur Rahmawati diketahui tidak mengisi.

Form BB5 (pengunduran diri dari PKPI) dan caleg laki-laki bernama Ahmad tidak memenuhi syarat kesehatan rohani (kejiwaan). Bawaslu lewat keputusan tersebut justru memperkuat putusan KPU tentang hasil verifikasi DCS.

Tidak berhenti di situ, Bawaslu juga merekomendasikan kepada Partai Gerindra agar melakukan mediasi dengan KPU. Hal ini berlaku juga buat PKPI. Jika tetap tidak menerima putusan (deadlock), Gerindra bisa mengajukan sengketa tidak lebih dari tiga hari setelah rekomendasi Bawaslu diberikan.

Jika Gerindra mendaftarkan sebagai aduan sengketa pemilu ke Bawaslu, selanjutnya Bawaslu akan menindaklanjuti aduan tersebut dan membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Namun, jika lebih dari tiga hari Gerindra tidak mengajukan sengketa ke Bawaslu setelah rekomendasi diputuskan, Gerindra dianggap telah menerima keputusan Bawaslu. (mtv/kr)

BERITA TERKAIT