Mantan Ketua KPU, Said Ihsan Resmi Ditahan
Tim penyidik Reskrim Polres Pelalawan akhirnya resmi menahan mantan Ketua KPUD Pelalawan Said Ihsan SAg bersama Kasubag Umum KPUD Afriza sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan sebesar Rp926 juta lebih, Kamis (28/6/12) sore kemarin.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawan SH kepada Riau Pos, Jumat (29/6) membenarkan penahanan dua tersangka dugaan korupsi tersebut. "Kasus korupsi ini ditangai sejak tahun 2010 silam, dan kemarin sudan di nyatakan rampung (P-21). Jadi demi memudahkan proses tahap kedua menjelang pelimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, maka kedua tersangka kita lakukan penahanan," ujar Kapolres.
Sementara penetapan mantan Ketua KPUD Pelalawan Said Ihsan bersama Afriza yang juga masih berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan telah ditetapkan tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan, sejak akhir Nopember 2010. Setelah menerima laporan kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2009.
Atas penetapan kedua mantan pejabat KPUD itu sebagai tersangka di jerat pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 9 UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas uu nomor 31/1999 enang tindak pidana korupsi. Namun tidak langsug di lakukan penahanan, karena dinilai masih kopratif oleh penyidik Polres Pelalawan dan statusnya jelas.
Seiring bergulirnya waktu, proses pemberkasan dan pemeriksaann saksi terus dilakukan oleh tim penyidik. Hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sempat bolak-balik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci hingga lima kali dan akhirnya berkat kerja keras tim penyidik Sat reskrim Polres Pelalawan berhasil merampungkan dan di nyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari.
Pantauan wartawan, Said Ihsan yang ditahan bersama Afriza tidak didampingi kuasa hukumnya, datang ke Polres Pelalawan dan masuk ke ruang penyidik Unit III, Sat Reskrim. Setelah sempat dimintai keterangan oleh penyidik dan kemudian mejelang sore, keduanya langsung ditahan. Kini resmi menghuni ruang tahanan Mapolres Pelalawan, menunggu pelimpahkan ke Kejari Pangkalan Kerinci.
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari sudah kita limpahkan. Tapi masih menunggu kapan pihak Kejari siap untuk menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Namun sementara menunggu itu keduanya kita amankan dalam sel Mapolres," tambah Kasat Reskrim.**ma
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawan SH kepada Riau Pos, Jumat (29/6) membenarkan penahanan dua tersangka dugaan korupsi tersebut. "Kasus korupsi ini ditangai sejak tahun 2010 silam, dan kemarin sudan di nyatakan rampung (P-21). Jadi demi memudahkan proses tahap kedua menjelang pelimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, maka kedua tersangka kita lakukan penahanan," ujar Kapolres.
Sementara penetapan mantan Ketua KPUD Pelalawan Said Ihsan bersama Afriza yang juga masih berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan telah ditetapkan tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan, sejak akhir Nopember 2010. Setelah menerima laporan kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2009.
Atas penetapan kedua mantan pejabat KPUD itu sebagai tersangka di jerat pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 9 UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas uu nomor 31/1999 enang tindak pidana korupsi. Namun tidak langsug di lakukan penahanan, karena dinilai masih kopratif oleh penyidik Polres Pelalawan dan statusnya jelas.
Seiring bergulirnya waktu, proses pemberkasan dan pemeriksaann saksi terus dilakukan oleh tim penyidik. Hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sempat bolak-balik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci hingga lima kali dan akhirnya berkat kerja keras tim penyidik Sat reskrim Polres Pelalawan berhasil merampungkan dan di nyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari.
Pantauan wartawan, Said Ihsan yang ditahan bersama Afriza tidak didampingi kuasa hukumnya, datang ke Polres Pelalawan dan masuk ke ruang penyidik Unit III, Sat Reskrim. Setelah sempat dimintai keterangan oleh penyidik dan kemudian mejelang sore, keduanya langsung ditahan. Kini resmi menghuni ruang tahanan Mapolres Pelalawan, menunggu pelimpahkan ke Kejari Pangkalan Kerinci.
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari sudah kita limpahkan. Tapi masih menunggu kapan pihak Kejari siap untuk menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Namun sementara menunggu itu keduanya kita amankan dalam sel Mapolres," tambah Kasat Reskrim.**ma

