delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tiga Koruptor Proyek Pelabuhan Kalianget Gagal Dieksekusi


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, gagal mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi proyek causeway pelabuhan rakyat di Kecamatan Kalianget.

Ketiga orang yang dipidana satu tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) itu adalah Irwan Jaya Wangsa Gunawan, rekanan dari PT Andika Buana Perkasa, Surabaya, Andreas Srijono selaku pengendali kegiatan dan Prijonggo sebagai konsultan pengawas dari PT Dimensi Empat Arsigatra, Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumenep Sugiyanto, Selasa (10/9), mengatakan pihaknya sudah melakukan proses eksekusi sesuai prosedur. Yaitu diawali dengan memanggil ketiga terpidana secara tertulis dan pemanggilan paksa. Namun usaha itu gagal karena para terpidana tidak berada di alamat terakhir mereka.

"Tim Kejari sudah beberapa kali mendatangi alamat terakhir mereka, namun selalu gagal. Para terpidana tidak diketahui keberadaannya," kata Sugiyanto.

Oleh karena itu, ujarnya, sebagai upaya terakhir Kejari Sumenep memasukkan ketiganya dalam sdaftar pencarian orang (DPO) sehingga usaha pencarian mereka melibatkan unsur kejaksaan di seluruh Indonesia.

Proyek pembangunan causeway Pelabuhan Rakyat di Kecamatan Kalianget dilaksanakan pada 2005 dengan dana Rp3 miliar. Hasil pengukuran akhir oleh tim evaluasi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya menunjukan terjadi selisih volume 12,84 meter persegi antara hasil dengan yang tercantum dalam desain dan rencana anggaran biaya (RAB).

Pada pembangunan tahap I volume seharusnya 250 x 7 meter, namun hanya ada 225 x 7 meter. Sementara itu, pada pembangunan tahap II yang seharusnya 1.050 meter persegi, hanya 820 meter persegi.
 
Selain itu, pada proyek tersebut ditemukan adanya rangkap pekerjaan di tahap I dan II oleh satu rekanan, yakni PT Aneka Buana Perkasa, sehingga diduga ada pelanggaran pekerjaan.