Hak Berobat Dikebiri, Ratusan Karyawan RAPP Memberontak

Lima ratusan karyawan PT. RAPP melakukan aksi damai di Mean Office komplek RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, karyawan ini menuntut hak mereka tentang Ansuransi Kesehatan (Askes) yang sangat merugikan karyawan.
"Dimana selama ini ada 5 dokter spcialis yang disediakan di Clinik PT.RAPP, dulu para dokter Specialis ini kalau ada karyawan yang sakit bisa langsung ke dokter tersebut berobat tanpa banyak prosedur. Tetapi sekarang karyawan tidak bisa lagi langsung ke dokter specialis tersebut, dan harus melalui dokter umum dulu," Ujar salah seorang yang mebocorkan demo ini kepada wartawan, karyawan ini minta namanya dirahasiakan karna setiap ada karyawan yang membocorkan ini akan dipecat.
Disebutkan karyawan ini, mereka kecewa pada putusan yang dibuat oleh Wilim yg mengatas namakan kepada David Kerr, yang sudah pindah dari RAPP beberapa bulan yang lalu. Menurut info dari karyawan Bahwa pada tanggal 26 September mereka akanmelakukan aksi yang lebih besar sebagai bentuk ancaman ini karyawan sudah memasukan surat pemberita_okehuan demo kepada Kepolsian dan Disnakertrans Pelalawan.
"Ini merupakan aksi yang pertama, demo ini adalah sebagai bentuk peringatan kepada RAPP, dan kami akan melakukan aksi ini diluar pagar RAPP, sebagai buktinya surat permintaan aksi keluar pagar ini sudah kami dilayangkan ke Mapolres Pelalawan dan Disnakertrans," Ujar karyawan ini.
Banyak kalangan yang menyayangkan aksi ini tidak diketahui warga dan masyarakat, sebab kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan hak melakukan aksi sepertri dikekang perusahaan, bahkan demo ini tidak akan bocor kalau salah seorang karyawan mengabadikan kejadian menuntut hak ini.
Ketika dikonfirmasikan kepada Korporate Kommunications Manager PT. RAPP, Djarot Handoko melalui media Relations, Disra Alldrick, beliau pura - pura kaget ketika ditanyakan aksi karyawan yang dilakukan di dalam dapur RAPP ini, walau menutupi setelah terus didesak akhirnya dia mengakui bahwasanya Ratusan karyawan ini menuntut haknya untuk dikembalikan.(rt)