delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polisi Penganiaya Wanita Itu Kerap Berbuat Ulah


Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Anugrah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum polisi yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada Briptu Grefel Humbang Siregar yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang mahasiswi akademi keperawatan di Kolaka.

Menurut Andi, proses hukum akan berjalan normal. Pelaku akan disidang di pengadilan umum karena termasuk tindak pidana umum.

"Sebenarnya kalau berbicara masalah dipecat atau tidak, itu saya tidak mau berandai-andai. Pertama, tunggu hasil sidang, dan tanpa sidang bisa saja saya pecat oknum itu karena dia melanggar kedisiplinan. Yang perlu saya tekankan, tidak ada perlakuan khusus dan semua berjalan apa adanya, kata AKBP Andi Anugrah, Kamis (3/10/2013).

Dia justru menekankan agar oknum polisi itu dihukum seberat-beratnya, mengingat masalah serupa bukan kali pertama dia lakukan.

Ketika ditanya apakah sudah menerima laporan bahwa oknum polisi Briptu Grefel acap kali berbuat kekerasan, Kapolres yang baru saja menjabat itu mengiyakan. Oh, iya, saya sudah dengar semua laporan tentang dia. Makanya saya bilang, kali ini tidak ada toleransi. Harus segera dihukum dan proses hukumnya tetap berjalan, tegasnya.

Namun, hingga saat ini Briptu Grefel belum ditahan. Andi menyerahkan proses itu ke Propam dan Serse Kriminal. Sebab, dua unit itu tengah mengerjakan laporan polisi yang berbeda dengan obyek yang sama. Memang di masyarakat Kolaka, nama Grefel tidak asing lagi. Selain sering terdengar berbuat masalah, dia juga dikenal polisi "gaul".

Dia memang terlihat nakal, gaya dan cara berpakaiannya beda dengan polisi pada umumnya, bertato, punya anting-anting dan sering terlihat di klub malam, kata salah satu warga yang namanya enggan disebutkan.

Diberita_okekan sebelumnya, oknum polisi Briptu Grefel Humbang Siregar menganiaya seorang mahasiswi Akademi Keperawatan berinisial EN (23) di Markas Dalmas Polres Kolaka. Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh sang Briptu, korban menderita luka lebam dan dua giginya tanggal akibat tinju sang oknum polisi. Keluarga korban pun menuntut keadilan kepada penegak hukum di Kolaka.