10 Narapidana Perusuh dan Pembakar Lapas Palopo
Penyidik kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku kerusuhan, pembakaran, dan pengeroyokan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo. Dari 283 narapidana, 10 orang di antaranya pelaku, dan segera diperiksa.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi yang dikonfirmasi, Senin (16/12/ 2013). Endi menambahkan, kesepuluh pelaku segera diperiksa di Polres Palopo.
"Yang teridentifikasi pelaku berjumlah 10 narapidana. Dua atau tiga hari, kesepuluh narapidana itu diperiksa. Penyidik di Polres Palopo juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Lapas Kelas II Palopo Sri Pamudji," ujarnya.
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, lanjut Endi, ada empat pasal, yakni pasal 351 jo 170 tentang penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran jo 170 yang dilakukan secara bersama-sama.
"Pasal-pasal itulah nantinya akan dikenakan kepada 10 narapidana yang teridentifikasi. Di mana narapidana mengeroyok kalapas (kepala lapas) dan melakukan pembakaran gedung. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," Endi menegaskan.
Sebelumnya telah diberita_okekan, kerusuhan terjadi di Lapas Kelas II Palopo. Narapidana mengamuk dan membakar gedung, Sabtu (14/12/2013) pagi. Mereka juga mengeroyok Kalapas Sri Pamudji dan melempari petugas dengan batu. Kerusuhan bisa diredam setelah ratusan aparat gabungan TNI-Polri datang mengamankan situasi sekitar pukul 13.30 Wita.

