delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Residivis Anggota Geng Motor XTC Ditangkap

Jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru kembali berhasil mengamankan seorang yang diduga anggota geng motor yang juga residivis dalam kasus gang motor XTC Pekanbaru. Tersangka tertangkap dalam kasus pencurian motor milik warga di beberapa tempat dan saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Anggota Polsek Bukit Raya menangkap tersangka dengan dugaan sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga di beberapa tempat yaitu di Pekanbaru dan Kampar. Kasus yang didalami pihak penyidik dari Kepolisian Bukit Raya yaitu atas pencurian sepeda motor milik warga di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka karena diduga ada terlibat pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor itu.

Pelaku adalah RF (16) yang juga resedivis anggota geng motor XTC yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu dan saat ini kembali mendekam ditahanan Polsek Bukit Raya. Tersangka juga pernah dipenjara karena terlibat dalam kasus perampasan dengan kekerasan sepeda motor warga serta terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Heriyanto melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol H.M Sembiring yang dihubungi wartawan kemarin di Pekanbaru mengungkapkan tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Bukit Raya dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor. "Pelaku sudag ditahan dan merupakan residivis yang lari dari penjara. Tersangka yang putus sekolah ditangkap di Jalan Pahlawan Kerja pada Jumat (30/1) lalu," ujar Kapolsek. 

Tersangka ditangap dalam kasusu dugaan pencurian sepeda motor milik Aldi, beberapa waktu yang lalu. Selain itu tersangka dalam pemeriksaan penyidik juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kampar. "Tersangka juga telah mencuri sepeda motor korban Yamaha Mio BM 5285 JZ di Jalan Pahlawan Kerja Pekanbaru. Tersangka juga mengaku pernah mencuri sepda motor di Bangkinang Kampar dan menjualnya ke Payakumbah Sumtera Barat," ungkapnya.

Tambah Kapolsek, saat tersangka ditahan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka yang juga residivis merupakan warga binaan Lapas Pekanbaru yang divonis 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Pekanbaru, namun berhasil kabur dari Lapas. "Tersangka divonis karena tidak kejahatan yang dilakukan dalam jasus geng motor anggota XTC asuhan Klewang," ungkapnya. Tersangka bisa diancam dengan Pasal 363 KUHPidana.**dn