Korban Investasi Ayam Super Tuntut Ganti Rugi

Seorang warga asal Bandung, Jawa Barat yang tinggal di Provinsi Riau, Hery Mada Indra Paska (34), mengaku menjadi korban penipuan investasi agribisnis ayam super dan akan menuntut kerugian yang selama ini dialaminya beserta rekan bisnis lainya.
Awalnya bisnis ini merupakan "join financial planner" dengan PT Quantum Magna, milik Ligwina Hananto sejak 2012 lalu. Saat itu korban ditawari paket investasi oleh CV Panen Mas yang bergerak di bidang agribisnis (ayam super, puyuh dan singkong).
Menurut korban, dalam 3 bulan pertama, modal ayam super tersebut kembali, namun pada investasi berikutnya dengan modal yang lebih besar malah tertelan dan modal tidak kembali. Akhirnya pemilik CV Panen Mas bernama Ari Pratomo dilaporkan ke polisi dan menjadi buronan aparat kepolisian di Bandung. "Beberapa bulan kemudian, akhirnya Ari Pratomo ditangkap oleh polisi dan sekarang ditahan pihak Kejaksaan Cibadak Jawa Barat," kata Hery kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (2/2).
Dalam kasus ini, korban mengaku telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan berencana akan melakukan penuntutan ganti rugi pada pelaku. Saat ini korban tengah mencari dukungan dari PT Quantum Magna (Financial Planner Ligwina Hananto) untuk kemudian sama-sama melakukan penuntutan ganti rugi.
"Para korban penipuan oleh CV Panen Mas agar kita bersama-sama bersatu padu share email maupun telepon dalam yahoo mail group saya, guna melakukan penuntutan terhadap Ari Pratomo," katanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dalam investasi tersebut.**ant-dn