Jaksa Akan Periksa KPA Proyek Parit Beton Rp4 M
Penyidikan dugaan korupsi proyek beton di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis Riau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus didalami. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yanuar Rheza kepada wartawan Selasa (4/2) di Bengkalis.
Menurut Rheza, terkait penyidikan proyek pembangunan turap beton tersebut pihak telah memeriksa Kudri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek senilai Rp4,14 miliar tahun anggaran 2010 di Dinas PU Bengkalis.
Selain Kudri, pihak kejaksaan juga akan memeriksa Sudirman selaku KPA proyek tersebut yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkalis.
Proyek turap beton yang dalam kontrak sepnjang 4.000 meter dan timbunan 500 meterkubik (M3) itu realisasinya tak sesuai kontrak dan diduga tidak sesuai bestek.
Selain itu, terkait kasus proyek beton ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis, kontraktor dan penyuplai material.
Pelaksanaan proyek parit beton tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi karena baku mutu betonya diduga tak sesuai bestek. Dalam kasus ini negara ditenggarai dirugikan sekitar Rp2 miliar.
"Kita sudah periksa PPTK nya, Kamis ini kita akan periksa KPA nya. Mereka masih sebagai saksi," kata Rheza. **rd

