delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Penahanan Syafri Tinggal Tunggu Waktu

Tindak lanjut pengembangan penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar, Jefry Noer ke Eropa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berencana melakukan penahanan terhadap tersangka Syafri, mantan Dirut BPR Sarimadu Bangkinang. Pasalnya, tim penyidik merasa kuatir terhadap tersangka akan melarikan diri.

Rencana akan dilakukannya penahanan terhadap tersangka Syafri itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Riau, Rachmat Lubis kepada wartawan, Selasa (4/2) siang diruang kerjanya.

"Tersangka Syafri, akan kita tahan dalam pekan ini. Karena dikuatirkan akan melarikan diri. Saat ini kita masih melengkapi berkasnya," ungkap Rachmat.

Kasus dugaan korupsi terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Syafri, selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang telah mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI dalam acara ICA EXPO, di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sayangnya Syafri saat itu mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan menggunakan dana dari BPR Sarimadu. Namun Jefry mengambil kesempatan dengan mengajak kedua anak kandungnya dan istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar dari partai Demokrat ke London, Belanda, dan Prancis.

Menurut pihak Kejati Riau, Jefry meloloskan isteri dan anaknya ke negara-negara Eropa tersebut dengan menulis mereka sebagai ajudannya. Namun Jefry sendiri pernah mengakui perjalanan tersebut bukan karena kehendaknnya, melainkan karena diajak oleh pihak BPR Sarimadu, meski Jefry selaku Komisaris di bank berplat merah tersebut.**rt