Polda Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi BNI 46
Untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam kasus kridit BNI 46, Polda Riau telah menahan dua tersangka yaitu Esron Napitupulu dan AB Manurung. Keduanya di tahan Senin (10/2) sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) SP.kap/09/II/2014/reskrimsus tgl 10 feb 2014 a/n AB Manurung, sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014 a/n Esron Napitupulu.
Kasus ini merupakan diduga besar yang telah dieskpose Polda Riau pada akhir tahun 2013 lalu yang telah merugikan negara senilai Rp40 miliar. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (10/2) membenarkan adanya penangkapan kepada dua orang tersangka dari PT Barito Riau Jaya (BRJ)."Penangkapan tersebut berdasarkan surat SP.kap/09/II/2014/reskrimsus tgl 10 feb 2014 a/n ABC Manurung, sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014 a/n Esron Napitupulu. "Dan dengan surat perintah penugasan Springas/69/II/2014/reskrimsus tgl 10 feb 2014," ungkap Guntur.
Kedua tersangka akan ditahan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejati Riau untuk selanjutnya akan disidangkan. Pemberita_okean sebelumnya, polisi menemukan adanya indikasi kredit fiktif Bank BNI 46 yang mencairkan uang ke PT. BRJ. Terungkap agunan PT. BRJ ternyata fiktif.
Dalam kasus ini Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka dari BNI dan tersangka Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ). Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo juga membenarkan kasus kredit fiktif BNI sudah P21. Kasus ini bermula dari nasabah Rosinta yang mengajukan kredit ke BNI tahun 2008 silam. Rosinta mengajukan kredit itu dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit senilai Rp40 miliar.
Sebagai agunan, beberapa surat tanah digadaikan. Ternyata dalam surat-surat yang digadaikan itu banyak yang fiktif dan sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya BNI dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ.
Kasus tindak pidana korupsi ini berawal dari kredit yang diajukan PT BRJ ke BNI. Dengan anggunan kebun sawit fiktif seluas 1.004 hektar dengan mudah sukses membobol uang Negara dan Nasabah (masyarakat, red) sebagai penabung di PT BNI 46 Cabang Nangka Pekanbaru yang berpotensi merugikan keuangan Negara hingga mencapai Rp40 miliar. **dn
Penyidik Polda Riau telah menetapkan tersangka, yakni 3 pejabat tinggi BNI 46, berinisial DS, CM, dan AY dijerat UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan kreditur yaitu Pimpinan PT Barito Riau Jaya (BRJ) Esron Napitupulu dan AB Manurung juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik Pimpinan PT Barito Riau Jaya maupun tiga petinggi BNI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus menjadi 5 orang tersangka dan baru 2 tersangka yang telah di tahan untuk melengkapi penyidikan dan selanjutnya kasusnya dilimpahkan ke jaksa.