Bandar dan Pemakai Shabu Ditangkap Polresta Pekanbaru

Jajaran Polresta Pekanbaru melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika sekaligus pemakai yang selama ini menjalankan operasinya di wilayah Kota Pekanbaru sekitarnya. Dua tersangka ditangkap dari dua tempat yang berbeda.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Hariyanto melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso kepada wartawan, Selasa (11/2) membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada dua orang pelaku narkoba yang secara ilegal membawa, menguasai, menggunkanya yang melawan hukum.
"Pelaku sudah diamankan dan penangkapan berkat informasi yang dari masyarakat yang merasa resah dengan para peredaran narkoba selama ini," ujar Kasat Hicca Alexfonso.
Kedua yang saat ini amankan adalah, AT alias AE (40) dan HM alias HR (36) yang ditangkap dari tempat kejadian yang berbeda. AT merupakan warga Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Baru Blok O No 6A, Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru. Tersangla ditangkap di rumahnya pada Minggu (9/2) malam, sektar pukul 22.30 WIB. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa, 1 buah bong hisap shabu-shabu lengkap dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa narkoba jenis shabu-shabu bekas pakai.
Setelah ditangkap, tersangka AT langsung digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya. Dari pengakuan AT, barang bukti yang diamankan petugas tersebut berasal dari seorang temannya berinisial MH alias PP dan saat ini masih jadi buronan polisi.
Dari kasus dengan tersangka AT, petugas keesokanya, Senin (10/2) sekitar pukul 17.00 WIB mengembangkanya dan berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis shabu-shabu. Tersangka bernama HM alias HR (36) warga Jalan Unggas V Perum Grand Duta City Blok C No 5 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Tersangka kedua HM ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya dibelakang Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka HM, petugas berhasil mengamankan 1 paket shabu-shabu yang dikemas dalam bungkus plastik putih dan uang tunai sebesar Rp 1.705.000. Pengakuan tersangka HM uang itu merupakan hasil penjualan shabu-shabu dari pembeli bernama Ipìt (wanita) dan shabu-shabu itu peroleh dari temannya yang bernama Gun (DPO).
"Atas informasi itu, tersangka kita tangkap di rumahnya di Perumahan Jondul Baru. Sedangkan tersangka HR diciduk petugas saat akan melakukan transaksi di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya dibelakang Kantor Gubernur Riau," jelas Hicca Alexfonso.
Dalam kasus ini, polisi terus mengembangkanya karena kemungkinan besar masih ada pelaku lainya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 milyar," ujar Kasat Hicca.**dn