Said Faisal Tersangka, KPK Periksa 3 Saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 saksi terkait kasus korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dengan tersangka baru yaitu Said Faisal (SF) alias Hendra, Senin (17/2).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta mengatakan, pemeriksaan terhadap 3 saksi ini dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau.
"Ada tiga saksi terkait tersangka SF yang diperiksa di SPN Pekanbaru, yakni Nur Saadah Keuangan PT AK (Adhi Karya), Naswir dari (sopir PT AK) dan Suharto dari PT AK," terang Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.
KPK menetapkan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yaitu Said Faisal alias Hendra tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan venue PON Riau.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup. Kemudian menyimpulkan dugaan keterlibatan Said Faisal. Bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau (Rusli Zainal) yang dulu," ucap Johan.
Said Faisal dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah ke UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 15 jo aid Pasal 12a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 56 KUHPidana.
Sebelumnya, Said pernah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam persidangan tersebut, Said terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada hakim.
?
?Keterangan palsu terungkap di pengadilan setelah jaksa KPK memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Said Faisal dan Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau) terkait uang suap untuk Rusli Zainal sebesar Rp500 juta.?
?Dalam percakapan itu terungkap, bahwa Said meminta kepada Lukman Abbas segera menyerahkan uang Rp500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itupun disanggupi Lukman dengan meminta uang yang diminta Faisal ke pihak kontraktor PON Riau, yakni PT Adhi Karya.?
?Penyataan Said Faisal yang terus berbohong juga diperkuat dengan keterangan dua saksi lainnya yang dikonfrontir. Yakni, supir Adhi Karya Nasapir yang menyebut langsung menyatakan memberikan langsung uang Rp500 juta ke Said Faisal di Rumah Dinas Rusli Zainal, jalan Diponegoro Pekanbaru.?
Keterangan saksi palsu Said Faisal juga diperkuat dengan keterangan jaksa KPK yang menyebut mempunyai bukti kuat bahwa suara yang diputar adalah suara Said Faisal.
?Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus inipun sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di Pengadilan.?**dn

