Agunan Tak Layak, Kridit BRK Tetap Cair
Sidang lanjutan Korupsi Kredit Fiktif BRK Cabang Bagansiapi dengan ketiga terdakwa, Zulisman, Ramdani dan Indra Gunawan kembali digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/2). Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta menghadirkan saksi M. Syukri (Kabag Satuan Kerja Audit Internal) Bank RiauKepri.
Menurut keterangan saksi, modus dengan pimjaman kridit sebesar Rp 5 mliar kepada PT Bukit Bais Faindo dinilai dengan mudah menerima fasilitas pinjaman. Padahal menurut saksi, pimpinan cabang BRK Bagansiapi yang saat itu dijabat terdakwa seharus tidak mencairkan pinjaman kepada debitur. Karena persyaratan tidak bisa dipenuhi oleh debitur, salah satu contoh agunan berupa tanah di Dumai juga tidak memenuhi persyaratan.
Akibat keteledoran terdakwa, perusahaan pada akhirnya tidak mampu membayar kridit modal kerja yang diajukan PT Bukit Baisindo di BRK Bagansiapa-api. Masih menurut saksi, seharusnya kridit Rp 5 miliar tersebut mendapat persetujuan pimpinan kantor pusat, namun kenyataanya tidak demikian.
Selain itu, agunan sebidang tanah di Dumai juga dinilai tidak memenihi persyaratan. "Nilai yang dimasuk dalam agunan tidak dilakukan oleh penilai independent," ujar saksi.
Sementara Direktur PT Bukit Bais Faindo, Istiyanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mengakui peranan ketiga terdakwa, Zulisman, Ramdani dan Indra Gunawan dalam pencairan pinjaman sebesar Rp5 M.
Istiyanto menyebutkan bahwa tujuan pinjaman ke BRK Bagansiapiapi tersebut untuk menambah modal kerja pengadaan kebun kelapa sawit di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir.
"Pinjaman itu bukan untuk menambah modal kerja tapi untuk mendapatkan modal kerja. Karena modal kerja awal anda itu tidak ada," ujar Hakim I Ketut Suarta.
Kronologis pengajuan pinjaman tersebut, menurut saksi dari PT Bukit Bais Faindo, Istiyanto berawal dari bertemu dengan Indra Gunawan yang saat itu sebagai Pelaksana Pemasaran BRK Cabang Siapiapi.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Herlangga Wisnu Murdianto SH mengenai pertimbangan pengajuan kredit, Istiyanto menyebutkan pengalaman perusahaan miliknya, keabsahan laporan kebenaran dan jaminan yang menjadi agunan pinjaman.
Kendati syarat pengajuan kredit ke BRK Cabang Siapiapi yang diajukan Istiyanto sebetulnya tidak valid. Namun pinjaman tersebut tetap dicairkan.
Begitu juga terkait tiga kali pencairan oleh BRK Cabang Bagansiapi, pihak BRK juga tidak meneliti progress report kemajuan kerja PT Bukit Bais Faindo dalam pengadaan kebun kelapa sawit tersebut.
Sidang sebelumnya, JPU Herlangga Wisnu Murdianto juga menghadirkan tiga saksi lainnya, mantan karyawan PT Bukit Bais Faindo Barnang, mantan staf Bagian Komersial BRK Pusat Zulfia Aziar dan mantan Pimpinan Divisi Komersial BRK Pusat Arifin Nurdin.
Zulfia Aziar dan Arifin Nurdin menjelaskan kalau mengenai pencairan dana dan pengawasan terhadap pembayaran kreditur merupakan tanggungjawab bagian operasional di kantor cabang.
Menurut saksi, peranan ketiga terdakwa terhadap pencairan dana Rp5 M, Zulfia menyebutkan seharusnya bagian pemasaran kantor cabang di bawah pengawasan pimpinan cabang, meninjau dan meneliti progress kerja kreditur sebelum melakukan pencairan.
Sementara itu, menurut Asep Rukhiyat, Kuasa Hukum terdakwa Ramdani dan Indra Gunawan menyebutkan salah kalau menyebutkan pencairan dana tersebut merupakan tanggungjawab kliennya.
"Itu semua tanggungjawab kantor pusat. Karena pencairan pinjaman diatas Rp2 M merupakan kewenangan kantor pusat," pungkasnya. **dn

