Demokrat Laporkan Dana Kampanye Rp 4 Juta

Partai Demokrat memiliki penerimaan dana kampanye paling kecil yakni Rp4 juta tanpa melaporkan pengeluaran. Sementara itu, Partai Hanura tidak mencantumkan satupun baik itu penerimaan maupun pengeluaran. Namun untuk PPP justru kelengkapan dokumen laporan dinyatakan lengkap.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (PU) Riau meminta sejumlah partai politik peserta pemilu untuk DPRD Riau segera melaporkan rekening dana kampanye tahap dua kepada sekretariat KPU.
"Pada umumnya Parpol sudah melaporkan dana kampanye, cuma masih ada yang belum lengkap. Kami masih memberi waktu tiga sampai lima hari untuk melengkapinya," kata Ilham, Komisioner KPU Riau Bidang Hukum dan Pengawasan di Pekanbaru, Selasa (4/3).
Berdasarkan data yang dirilis KPU Riau, parpol yang belum melengkapi, adalah PKB, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Hanura.
"PKB hanya melaporkan jumlah penerimaan dana kampanye sebesar Rp1,1 juta, namun tidak dilengkapi laporan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Selain itu, kejanggalan juga ditemukan pada laporan PDIP yang melaporkan penerimaan dana kampanye Rp36 juta, tapi jumlah pengeluarannya hanya Rp1 juta.**dn-an