Bupati Inhu Dilaporkan Dalam Kasus Pencabulan

Pegawai honorer Satpol PP berinisial NP melaporkan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Yopi Arianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, atas dugaan asusila. Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Orang nomor satu di Indragiri Hulu ini dilaporkan NP, Selasa, (18/3).
"Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu. Saat itu korban menjabat sebagai Satpol PP yang bertugas di lobi satu, khusus menjaga tamu bupati," ujar Zuchli usai mendampingi kliennya melapor ke Bareskrim.
Zuchli menjelaskan, kejadian itu bermula saat kliennya diminta orang kepercayaan Yopi bernama Supandi untuk datang ke Hotel Ibis, Riau.
Setibanya di hotel, Supandi tidak memberikan penjelasan apapun. Supandi hanya menyuruh NP masuk ke satu kamar dan kemudian meninggalkannya.
Setelah Supardi pergi, kata Zuchli terlapor datang dan langsung meniduri korban. NP menuturkan, dirinya tidak bisa melawan. Pasalnya, bupati itu tiba-tiba datang dan langsung memaksa untuk melayaninya.
Usai melampiaskan nafsunya, Yopi memang sempat berjanji akan menikahinya. Tapi janji itu tak kunjung dipenuhi hingga tahun berganti dan telah dipertanyakan.
"Dulu dia berjanji akan menikahi saya. Janji itu tidak direalisasi sampai saya memutuskan untuk menikah dengan orang lain pada tahun 2013. Lalu saya dimutasi," ungkap NP dengan mata berkaca.
Sementara kuasa hukum NP lainnya, Afriady Putra menegaksan, perbuatan pelaku melanggar etika sebagai pejabat dan agama tentunya.
Sedangkan kenapa baru melaporkan bupati yang diusung partai berlambang pohon beringin itu, ia beralsan, karena kliennya tidak mempunyai keberanian melaporkan kejadian itu.
"Pelaku ini kan bupati, korban takut untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Makanya baru bisa hari ini kita datang ke Mabes Polri," jelasnya.
Afriady mengatakan, Yopi Arianto dilaporkan atas dugaan pencabulan sesuai Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya dengan ancaman 7 tahun penjara.(nt)
Mau Tonton Pengakuan Asli ini Kilk Video : http://metroterkini.com/video-46-skandal-bupati-inhu-pengakuan-satpol-pp-cantik-.html
"Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu. Saat itu korban menjabat sebagai Satpol PP yang bertugas di lobi satu, khusus menjaga tamu bupati," ujar Zuchli usai mendampingi kliennya melapor ke Bareskrim.
Zuchli menjelaskan, kejadian itu bermula saat kliennya diminta orang kepercayaan Yopi bernama Supandi untuk datang ke Hotel Ibis, Riau.
Setibanya di hotel, Supandi tidak memberikan penjelasan apapun. Supandi hanya menyuruh NP masuk ke satu kamar dan kemudian meninggalkannya.
Setelah Supardi pergi, kata Zuchli terlapor datang dan langsung meniduri korban. NP menuturkan, dirinya tidak bisa melawan. Pasalnya, bupati itu tiba-tiba datang dan langsung memaksa untuk melayaninya.
Usai melampiaskan nafsunya, Yopi memang sempat berjanji akan menikahinya. Tapi janji itu tak kunjung dipenuhi hingga tahun berganti dan telah dipertanyakan.
"Dulu dia berjanji akan menikahi saya. Janji itu tidak direalisasi sampai saya memutuskan untuk menikah dengan orang lain pada tahun 2013. Lalu saya dimutasi," ungkap NP dengan mata berkaca.
Sementara kuasa hukum NP lainnya, Afriady Putra menegaksan, perbuatan pelaku melanggar etika sebagai pejabat dan agama tentunya.
Sedangkan kenapa baru melaporkan bupati yang diusung partai berlambang pohon beringin itu, ia beralsan, karena kliennya tidak mempunyai keberanian melaporkan kejadian itu.
"Pelaku ini kan bupati, korban takut untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Makanya baru bisa hari ini kita datang ke Mabes Polri," jelasnya.
Afriady mengatakan, Yopi Arianto dilaporkan atas dugaan pencabulan sesuai Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya dengan ancaman 7 tahun penjara.(nt)
Mau Tonton Pengakuan Asli ini Kilk Video : http://metroterkini.com/video-46-skandal-bupati-inhu-pengakuan-satpol-pp-cantik-.html