KPU Ingatkan Jangan Libatkan Anak Saat Kampanye
Bengkalis - KPU Bengkalis mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu dan para caleg untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye rapat umum. Karena kelibatkan anak dalam kampanye bukan hanya melanggar peraturan KPU tapi juga melangggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita menghimbau dan berharap kepada parpol peserta pemilu agar mematuhi aturan yang ada. Anak-anak belum memiliki hak pilih sehingga sangat tidak beretika kalau melibatkan mereka dalam kegiatan politik," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Senin (24/3).
Apapun alasanya anak-anak dibawah tetap tidak bisa ikut serta bersama para orang tuanya dalam kampanye karena hal itu tidak dibenarkan. "Para orang tua yang menjadi simpatisan parpol hendaknya menyadari ini. Kalau orang tuanya mau ikut kampanye ya silahkan tapi anaknya jangan dibawa. Aturan mainnya sudah ada," ujar Defitri.
Selain anak-anak di bawah umur, KPU juga mengingatkan agar seluruh PNS, Kepala Desa dan perangkatnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis dengan melibatkan diri dalam kampanye. "Kita sudah ingatkan hal ini, dan sudah meminta kepada Pemkab agar turut mengawasi PNS maupun guru PNS, Kepala Desa serta perangkatnya dilarang melibatkan diri dalam kampanye," katanya. [rdi]

