delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Hibah Pemkab ke PDAM Tanpa Payung Hukum

Bengkalis - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis setiap tahun mendapat kucuran dana melalui hibah/subsidi yang dianggarkan melalui APBD, justru tanpa payung hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda). 

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bengkalis mendesak supaya pemberian hibah/dana operasional kepada PDAM dihentikan, dan diganti melalui penyertaan modal.

"PDAM Bengkalis setiap tahun disubsidi oleh pemerintah daerah melalui APBD. Disisi lain, PDAM merupakan perusahaan daerah yang didirikan untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat serta ada profit (keuntungan, red) yang didapat dari usaha yang dijalankan. Untuk itu, sebaiknya subsidi kepada PDAM diganti dengan penyertaan modal dan dibuat payung hukum berupa Perda," saran Ketua Kadin Bengkalis, Masuri SH yang didampingi Direktur Eksekutif Kadin, Iswadi Idris, Rabu (26/3).

Disampaikan Masuri, setiap tahun PDAM selalu mendapat subsidi untuk kebutuhan operasional, sehingga perusahaan tersebut hingga saat ini tidak bisa mandiri. Sebaiknya dilakukan saja pemberian modal kerja yang dituangkan dalam Perda penyertaan modal dengan nominal besar, sesuai kebutuhan operasional dan perluasan usaha. Bahkan sampai saat ini nilai asset PDAM yang dibangun Pemkab Bengkalis juga tidak terdata secara valid.

"Saya baca disejumlah media, kalau pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum meminta kepada Pemkab dan DPRD Bengkalis membuat Perda penyertaan modal kepada PDAM sebagai syarat mendapatkan bantuan hibah air bersih dari pemerintah pusat," ujar Masuri.

Ditambah pria yang juga ketua FSPTI-SPSI Kabupaten Bengkalis ini, dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat, PDAM Bengkalis bisa memperluas pendistribusian air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 

Sekarang penyaluran air bersih hanya sebatas diseputaran kota Bengkalis belum menjangkau secara maksimal kepada masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok. [rdi]