Korupsi Proyek Parit Beton, Kejari Tunggu Audit BPKP
Bengkalis - Kajari Bengkalis, Mukhlis menyampaikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan parit beton Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis tinggal menghitung kerugian negara (audit BKPK).
Menurut Mukhlis, dari perhitungan tim ahli yang turun kelapangan sudah diketahui ada kerugian negara, namun untuk menghitung kerugian negara tersebut akan dilakukan BPKP. Dalam hal ini Kejari Bengkalis telah menyurati BPKP soal besarnya kerugian negara dalam proyek tersebut. Ia memperkirakan untuk menghitung kerugian negara akan memakan waktu satu minggu.
Lanjutnya, dari hasil penghitungan kerugian negara tersebut, pihak kejaksaan akan mengali lagi dan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Saat ini pihaknya sudah mengantongi beberapa orang berpotensi sebagai tersangka. Namun untuk menaikan status dari potensi tersangka menjadi tersangka masih harus menunggu perhitungan kerugian negara yang akan dihitung oleh BPKP.
"Tim ahli sudah turun, tinggal lagi BPKP menghitung kerugian negaranya," kata Mukhlis.
Lebih jauh Mukhlis menjelaskan, diperlukan penhitungan kerugian negara dari BPKP, karena perhitungan tim ahli tidak berdiri sendiri tapi menyangkut dengan keterangan lain pihak lain (BPKP).
"Kita memperkirakan bulan Mei berkaranya (parit beton) sudah kita limpahkan," ujarnya.
Sementara itu, sekitar pukul 12.10 WIB, empat orang tersangka dalam perkara proyek parit beton tersebut, Sudirman (KPA), Khudri (PPTK), Sundari (kontaktor pelaksana) dan prmilik perusahan pemenang tender menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang pidana khusus Kejari Bengkalis. [rdi]

