Bagikan Mie Instan, Anak Ratu Atut Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta - Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Mereka melaporkan temuan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh tiga orang Calon Legislatif (Caleg) dengan membagikan mie instan, Rabu (3/4).
Dua di antara caleg yang dilaporkan adalah Anak gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, yaitu Andika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmat, Rabu (2/4).
Sejumlah perwakilan Mata mendatangi kantor Bawaslu Banten, di kelapa dua, Kota Serang, dengan membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dibawa sejumlah mie istan dan sejumlah contoh kertas suara yang telah dilengkapi dengan nama Caleg yang dilaporkan.
Ketiga nama caleg tersebut yakni Andika Hazrumy (caleg DPR-RI dapil Banten 1 yakni Pandeglang-Lebak) dari Partai Golkar, kemudian caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar dapil Kabupaten Pandeglang bernama Fitron Nur Ikhsan, serta calon DPD RI Andiara Aprilia Hikmat nomor urut 7.
"Awalnya kami terima laporan dari warga ada yang membagikan mie. Satu Kecamatan 100 bungkus," ungkap perwakilan Mata Banten, Azis usai melaporkan temuannya di Kantor Bawaslu Banten.
Dijelaskan Azis, berdasarkan temuannya sasaran kampanye ini antara lain Warga Kampung Sindang Resmi, Desa Ciodeng, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Dengan cara membagikan langsung mie instan oleh tim pemenangan yang bersangkutan kepada warga.
"Dibagikan langsung ke warga," kata Azis.
Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi mengatakan, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil dan material dari si pelapor.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan kajian lebih awal dahulu,dan apabila ada indikasi pidana kita akan langsung berkoordinasi dengan, Gakumdu. Tapi kalau hanya ternyata dari kajian awal mengindikasi pelanggaran redaksiitrasi, maka bawaslu langsung akan klarifikasi ke terlapor dan pelapor, jadi prosesnya masih panjang," jelas Pramono. [dn-mr]