3 Mahasiswa Pekanbaru Nyoblos Atas Nama Orang Lain

Pekanbaru - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Riau, menemukan kasus tiga orang mahasiswa melakukan dugaan pelanggaran aturan Pemilihan Umum Legislatif 2014.
"Menurut laporan yang kami terima, tiga mahasiswa itu mencoblos pada Rabu (9/4) dengan menggunakan nama orang lain," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (10/4).
Menurutnya, tiga mahasiswa tersebut masing-masing berinisial IM, RM dan SY, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Panwaslu Pekanbaru. Begitu juga dengan kasusnya, masih dalam pendalaman oleh tim terpadu penegakan hukum.
Menurut aturannya, kata dia, pemeriksaan kasus akan dilaksanakan selama tujuh hari. Jika ditemukan unsur pidana pemilu, maka baru akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Di kepolisian nanti paling lama 14 hari dan sudah harus disidangkan. Begitu menurut aturannya," kata dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Edy Syarifudin, mengatakan pihaknya telah mendapat informasi tersebut. "Masih terus ditindaklanjuti oleh Panwaslu Pekanbaru dan kami akan memantau perkembangannya," ujar Edy. [ndn-an]