delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Limpahkan Perkara Jebol Rekening Nasabah Bank Riau

Pekanbaru - Penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan pelimpaham tahap II perkara dugaan tindak pidana perbankkan dengan tersangka Welly Syafriadi pegawai bagian pelaksana SBU Mikro & Kecil, PT Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru. Selain Welly Syafriadi pihak penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut. 

Tahap II dikirim pada hari Selasa (8/4) sekira jam 11.00 WIB, ke Kantor Kejati Riau dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi,SH.

Sumber di Polda yang tak bersedia namanya disebutkan mengatakan, perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/74/VII/2013/Dit Reskrimsus, tanggal 29 Juli 2013 tahun lalu.

Kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/304/VII/2013/Dit Reskrimsus, tanggal 29 Juli 2013 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/413/X/2013/Dit Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2013 lalu.

Surat Pemberita_okehuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.Pol:SPDP/37/X/2013/Dit Reskrimsus, tertanggal 25 Oktober 2013. 

Selanjutnya dibalas dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No.:B–847/N.4.1/Euh.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014, Perihal Pemberita_okehuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Welly Syafriadi dinyatakan sudah lengkap (P21).

Peristiwa ini berawal ketika pada sekitar bulan Agustus sampai Desember 2012 lalu. Saat itu tersangka selaku pegawai bank selaku pelaksana SBU Mikro & Kecil pada PT Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru diduga penarikan tunai dana yang terdapat pada tabungan tanpa sepengetahuan dari pada pemilik rekening.

Ia juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa voucer tanpa sepengetahuan dari pada pemilik rekening, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf  b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap II ke pihak kejaksaan dalam kasus tersebut. [rdi]