delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kasus Perambahan Cagar Biosfer Libatkan Unit Kerja Presiden

Pekanbaru - Penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur TNI/Polri dalam penguasaan kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Keci - Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis akan melibatkan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"Selain itu juga akan melibatkan tim dari Mabers Polri dan TNI serta pihak kementerian terkait dan pemerintah di daerah," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa (8/4).

Menurut dia, tim ini yang nantinya akan bekerja membongkar indikasi keterlibatkan sejumlah oknum tersebut. Sementara Polda Riau, hanya bertugas menunjukkan jalan dan terus berkoordinasi dengan tim tersebut.

"Kami ingin penyelesaian masalah ini bisa komprehensif dan tidak parsial, karena menyangkut oknum-oknum yang ada di sana," kata dia.

Kapolda Riau, Brigjen Polisi Condro Kirono sebelumnya mengatakan, proses hukum terhadap oknum aparat dari TNI dan Polri yang menguasai kawasan hutan konservasi di Riau akan terus berlanjut, meski tugas Satgas Operasi Terpadu Darurat Asap Riau berakhir pada 4 April.

Adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri itu terungkap dalam penanganan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kabut Asap dan Kebakaran Lahan Riau beberapa waktu lalu.

Saat itu terungkap, keberadaan aparat menjadi salah satu pemicu perambahan di kawasan konservasi seperti di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dan Taman Nasional Tesso Nilo. Aktivitas ilegal tersebut juga mengakibatkan kebakaran besar di kawasan konservasi itu.

"Yang ada di sana bukan hanya dua oknum mantan Kapolres saja, tapi ada oknum TNI sampai DPR dan DPRD juga ada," kata Condro.

Selama tanggap darurat asap Riau, Satgas Penegak Hukum dalam hal ini Polda Riau telah menetapkan 116 tersangka dari 70 kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan, perambahan serta pembalakan liar.

Satu tersangka berasal dari korporasi, yakni PT National Sago Prima dari Sampoerna Agro Group. Dari jumlah tersangka itu, polisi masih memburu tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [dn-fz]