delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Aneh, Ada HGU Di Lahan Masyarakat Pangkalan Gondai

Pangkalan Kerinci_Pelalawan - Masyarakat desa Pangkalan Gondai Km 53 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau merasa aneh dengan keputusan di tetapkanya Mulyadi Candra (58) sebagai terdakwa dalam kasus menguasai atau menduduki kawasan hutan di desa Pangkalan Gondai. Padahal lahan tersebut adalah tanah ulayat masyarakat yang di olah oleh terdakwa.

Kasus tersebut telah masuk dalam persidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau. Tersangka yang dijumpai di sela persidangan, Rabu (16/4) mengaku telah memperoleh lahan tersebut dari warga atas dasar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Pelalawan Riau pada tahun 2004 dan 2015. 

Belakangan muncul masalah sehingga masuk dalam ranah hukum dan menjadi terdakwa dalam kasus mengusai dan menduduki kawasan hutan. Terdakwa juga telah didakwa telah menguasai lahan HGU KUD Bina Jaya Pelalawan Riau.

Keterangan terdakwa, bahwa lahan yang dimilikinya telah dibeli dari masyarakat sebanyak 86 persil atau sekitar 162 hektar tahun 2004 dan 2005. Lahan tersebut berdasarkan surat tanah Ulayat Batin Mudo Sungai Mamahan Desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan Riau. Hal itu dikuatkan berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat yang sebelum pemekaran Pelalawan masih masuk wilayah Kab Kampar Riau.

Atas dasar tersebut, terdakwa secara legalitas dan dikuatkan sejumlah saksi masyarakat lalu menggarapnya dengan menebang kabun karet masyarakat untuk di jadikan kebun sawit. Namun belakangan muncul HGU Bina Jaya Pelalawan Riau yang menguat lahan ulayat tersebut secara legalitas telah menjadi (kuasai) pihak koperasi berdasarkan HGU Koperasi tahun 2007.

Berdasarkan HGU Koperasi Bina Jaya Pelalawan ini selanjut Mulyadi Candra menjadi terdakwa. Namun dalam kasus ini masyarakat desa Pangkalan Gondalan kecamatan Langgam sangat menyesalkan kasus tersebut. "Koperasi baru memegang surat tahun 2007 diatas lahan garapan masyarakat. Diatas lahan ini ada kebun karet masyarakat," ujar Amir Y yang juga mantan Kades Pangkalan Gondai. 

Terdakwa (Mulyadi Candra) diatas lahan ini memiliki lahan seluas 971 hektar yang diperoleh dari masyarakat dalam bentuk kelompok tani warga Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan Riau. Diatas lahan tersebut berdasarkan keterangan warga bahwa lahan tersebut telah ditanami masyarakat sejak tahun 1970 an.

"Masyarakat sudah menanam karet di kebun itu sejak tahun 1970 an dan batang karet sidah besar-besar dan dipanen," ujar Ijul warga Gondai. 

Dalam kasus ini, menurut masyarakat, lahan yang telah dikeluarkan izin HGU atas nama Koperasi Bina Jaya itu banyak kepentingan politis yang melibatkan banyak kalangan petinggi di Pelalawan Riau. Karena diatas Tanah Ulayat Batin Mudo Sungai Mamahan Desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan sudah dikuasai sejak turun temurun.

Namun disesalkan warga kenapa diatas tanah ulayat kebatinan diterbit HGU untuk Koperasi. "Apakah kami masyarakat adat kebatinan tidak diakui telah memiliki lahan di kampung kami sendiri," ujar Amir Y di PN Pangkalan Kerinci, Rabu (16/4). [ndn]