Polres Rohul Petanyakan Kasus Dugaan Pidana Anggota KPPS

berita_oke Rokan Hulu - Kepala Polres Rokan Hulu (Rohul) AKBP H. Onny Trimurti Nugroho mengaku sampai hari ini pihaknya belum meneken atau menerima berkas pelimpahan dari Panwaslu Rohul terkait dugaan tindak pidana dilakukan oknum anggota KPPS di TPS 1 Tulang Gajah, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah berinisial Hn.
Dia menilai, dampak belum dilimpahkannya berkas tindak lanjut ke Sentra Gakkumdu, banyak calon anggota legislatif (Caleg) dari beberapa partai meminta kepastian dari Polres.
"Saya sendiri saja tidak tahu, tidak ada laporannya. Inikan sama saja Panwaslu melemparkan bola panas ke Polres, sebab banyak Caleg menanyakan proses perkembangan. Saya kan bingung," tegas Kapolres Rohul.
Sementara, Ketua Panwaslu Rohul Suherman mengaku kasus dugaan tindak pidana dilakukan oknum anggota KPPS Pematang Berangan itu tidak ditindaklanjuti karena sudah kadaluarsa. Padahal sebelumnya, Suherman berstatmen jika oknum anggota KPPS itu tertangkap tangan sudah mencoblos 12 surat suara yakni 3 surat suara kabupaten, 3 surat suara provinsi, 3 surat suara DPR-RI, serta 3 surat suara DPD-RI.
"Proses pembuktian tidak cukup dan saksi kunci tidak ada laporan. Dari sumpah pelaku, dua polisi yang menjaga TPS ikut pergi bersama KKPS ke rumah pemilih yang sakit mengawal kotak suara," jelas Suherman.
"Kedua polisi itu ikut mengawal ke rumah pemilih yang sakit, bagaimana mereka menyaksikan itu," tambahnya.
Alasan Suherman lain tidak ditindaklanjutinya dugaan pidana Pemilu itu juga karena saksi kunci mengaku dia masih ada hubungan saudara dengan pelaku, sehingga dia mencabut laporannya.
"Kertas suara kan tidak merugikan Caleg lain, sebab surat suara belum sempat masuk ke kotak suara. Kategorinya hanya perusakan surat suara, itu kalau pengkajian pertama," kata Suherman.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Rohul AKP Suwarno mengakui saat kejadian pencoblosan 12 surat suara dilakukan seorang oknum anggota KPPS Pematang Berangan berinisial Hn, dua anggotanya berada di TPS.
Dua anggota polisi yang bertugas di TPS itulah yang ikut membawa Hn beserta barang bukti kotak suara dan kertas suara ke Kantor Panwaslu Rohul.
"Saat itu Kapolres menyuruh saya dan saya turun kesana (TPS 1). Karena situasi rame, saya ambil pelaku (bawa-red) dan barang bukti yakni tiga rangkap kertas suara per surat suara yang sudah dicoblos," kata AKP Suwarno.
Kabag Ops Polres Rohul menambahkan, meski saksi kunci mencabut laporannya, namun ada dua saksi dari Kepolisian. Diakuinya, dua anggota polisi yang bertugas di TPS 1 Pematang Berangan itu juga siap memberikan kesaksian, karena mereka melihat kejadian itu. [ndn-rt]