Setelah di Dor, Polisi Larang Wartawan Potret Oknum TNI
Kabar Kriminal - Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Willy Kartamanah, Senin (28/4) di Polsek Mandau, melarang wartawan saat sejumlah wartawan yang akan mengabadikan foto pelaku, sejumlah Provost TNI yang akan menjemput pelaku sengaja menghalangi serta melarang wartawan menemuinya termasuk Danramil Mandau, Kapten Arh Zainuri yang juga bersama pelaku diruang data Mapolsek Mandau.
"Jangan diambil dululah, tunggu Provost dari Pekanbaru datang," ujarnya.
Hal ini terjadi karena aparat kepolisian telah menembak seorang oknum personil TNI AD. Karena prajurit tersebut diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu. Pelaku mengedarkan Narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu berpangkat Sersan dua (Serda) berinisial SM (47).
Pelaku bertugas di Kodim Simalungun, Sumatera Utara tersebut harus dihadiahi timas panas oleh Tim Opsnal Restik Polres Bengkalis, Senin (28/4/14) sekitar pukul 01.30 WIB. Diseputaran Jalan Gajah Mada, Kilometer 8, Kelurahan Tang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Pelaku SM ditemani rekannya juga berinisial SM (42) warga Simalungun untuk menjual barang haram tersebut. Namun naas, setelah berhasil menjual sabu sebanyak 7 gram lalu selanjutnya SM dan rekannya keburu tertangkat Polisi berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan barang bukti sabu seberat 10 gram yang terdiri dari 1 paket besar dan 3 paket kecil.
Kasat menyampaikan aksi pelaku sudah meresahkan masyarakat. Saat penggerebekan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan sempat melakukan perlawanan hingga akan kabur, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas dikakai bahagian betis kanannya," jelas Kasat.
Tambahkan Kasat, setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku kita geledah dan dari penggeledahan tersebutlah diketahui identitas pelaku yang masih aktif tercatat seorang anggota TNI.
"Kita akan limpahkan kasus ini kepada Provost kesatuaannya untuk ditindak lanjuti, sementara rekannya SM akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara," jelas Kasat.(MT)