delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Putusan MA, Tengku Azman Dari 3 Naik Jadi 6 Tahun

Kabar Korupsi - Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, kembali menerima salinan putusan kasasi MA, atas nama terpidana Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek, dalam amar putusan kasasi MA RI. Kedua terpidana ini naik vonis hukumannya, dari 3 tahun menjadi 6 tahun. 

"Untuk terpidana Tengku Azman, dengan Nomor Putusan: 13 K/Pis.Sus/2014. Tengku Azman divonis selama 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan. Selain itu, Tengku Azman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62 613 440, atau subsider 1 tahun kurungan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada riauterkini.com, Senin (28/4). 

Sedangkan terpidana Rahman Saragih, dengan Nomor putusan: 38 K/Pid.Sus/2014. Divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 400 juta atau subsider 6 bulan. Rahman Saragih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 131 649 634, atau subsideir selama 2 tahun, jika uang pengganti tidak dibayar," jelas Hasan.

Seperti diketahui, Kejari Pangkalan Kerinci mengajukan permohonan kasasi ke MA RI, untuk tiga dari enam terpidana yakni, Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek. Setelah permohonan bandingnya ditolak pihak Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 

Putusan PT Riau itu sama dengan putusan vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukuman kepada Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek masing masing terdakwa selama 3 tahun penjara dan tanpa membayar uang pengganti kerugian negara.

Padahal dalam tuntutan JPU, ketiganya diwajibkan membayar uang pengganti. H Zakri membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar. Rahman Saragih sebesar Rp 61,5 juta, dan Tengku Azman sebesar Rp 62,5 juta. 

Dalam kasus korupsi ini, Keenam terdakwa didakwa jaksa, secara bersama sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan, pada Desember 2007-2008 lalu.(MT)