delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Lurah dan Camat Terancam Jadi Tersangka Terlkait Sengketa Lahan

Kabar Hukum - Agus Syofian mantan Lurah Pergam dan Fadlan Fuad Daulay mantan Camat Rupat terancam jadi tersangka dalam kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Pergam Bersatu dengan PT SRL dengan terdakwa Wan Asral.

Agus Syofian yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum Sekdakab Bengkalis, pada tahun 2002-2006 menjabat sebagai lurah di Kelurahan Pergam. Sedangkan Daulay menjabat Camat Rupat tahun 2008-2010.

Baik Agus maupun Daulay dihadirkan sebagai saksi di Pengadina Negeri Bengkalis dengan terdakwa Wan Asral dalam sidang yang berlangsung di PN Bengkalis, Rabu (14/5).

Di persidangan terungkap semasa Agus menjabat Lurah Pergam ia pernah menanda tangani 40 SKT untuk Kelompok Tani Pergam Bersatu (KTPB) yang diketuai Wan Asral untuk menggarap lahan hutan di Kelurahan Pergam, demikian juga dengan Daulay. 

Namun, baik Agus Syofian maupun Daulay dihadapan majelis hakim yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak, SH, Jonson P, dan Melky Salahudin, mengaku tak tahu  posisi lahan dan kegiatan yang dilakukan Wan Asral dan kelompoknya.

Sebaliknya, Daulay mengatakan ia hanya menanda tangani surat keterangan jual beli bukan kepemilikan lahan hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit yang ternyata adalah HTI PT SRL.

Sebaliknya Wan Asral cs yang mengantongi SKT yang sudah ditangani Kepala Desa, Lurah dan Camat bahkan pengesahan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan menggarap lahan dan menanam kelapa sawit

Keterangan kedua saksi membuat kuasa hukum Wan Asral, Windrayanto meradang. Ia tak terima hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum Wan Asral, kedua saksi juga harus bertanggung jawab karena menanda tangani SKT yang dikantongi kliennya.

Untuk itu, Windrayanto memohon kepada majelis hakim untuk membuat penetapan kepada kedua saksi sebagai tersangka.

Menanggapi permohonan kuasa hukum Wan Asral, majelis hakim akan berembuk terlebih dahulu.

"Saya mohon kepada majelis hakim agar membuat penetapan kepada kedua saksi. Karena keduanya menanda tangani surat-surat lahan yang dimiliki klien saya," kata kuasa hukum Wan Asral, Windrayanto.(MT)