delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ketua Komisi Iinformasi Riau Apresiasi Said Mukri Hadiri Sidang Sengketa KI

Kabar Hukum - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar mengapresiasi kehadiran Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam, Said Mukri, dalam sidang sengketa keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan di ruang persidangan KI Riau pada hari Kamis (22/5).

Sidang sengketa ini sendiri dilakukan atas permintaan kelompok masyarakat yang tergabung ke dalam Tim Observasi Pelayanan Aparatur Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN AD) ke KI Riau dengan nomor registrasi Reg.15/PSI/KIP-R/IV/2014.  

Menurut Mahyudin, keberanian Kadis Energi dan SDA terus dapat dijadikan contoh oleh Kepala  Satker yang lainnya. Hal itu diungkapkannya dalam bincang singkat dengan wartawan di kantornya, Jumat (25/5). 

"Kehadiran Kepala Satker dalam setiap sidang Sengketa dapat membantu memperlancar persidangan tersebut. Dimana, setiap persidangan dibutuhkan langkah tepat dan cepat agar proses sidang sengketa tersebut lancar," ujar Mahyudin.

Selama ini menurutnya, yang terjadi adalah setiap kali sidang sengketa kepala satker yang disengketakan oleh kelompok masyarakat selalu mewakilkan kepada bawahannya, bahkan yang mirisnya lagi kepala satker berani memberi mandat kepada staf non jabatan. Sehingga setiap kali diminta tanggapan maupun sanggahannya oleh majelis hakim di KI Riau penerima mandat tersebut akan berdalih untuk meminta arahan dari atasannya. 

"Disamping itu jika Kepala satkernya tidak mewakilkannya kepada yang lain, maka kesannya dia mempertanggungjawabkan apa yang terjadi di satker yang dia pimpin," tambah Mahyudin.

Menurut Panitera persidangan, Indra Ramos, sewaktu persidangan tersebut Kepala Dinas Energi dan SDA  mengucapkan bahwa dia berkeinginan baik untuk mengikuti persidangan tersebut agar sewaktu-waktu jika dibutuhkan keputusan dapat dilakukan dengan cepat. 

Sebagai data tambahan, persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Nurhayanah SH, dan Anggota Hakim anggota Drs. H Taslim dan Said Jailani Yahya S.PdI. Dan persidangan tersebut agendanya adalah memeriksa berkas persidangan dan pembacaan materi persidangan dilanjutkan pada pada minggu depan.(MT)