Ditangan Bandar Narkoba Polis Meranti Temukan Sepucuk Senjata Airsoft Gun
Kabar Meranti - Tim Khusus bentukan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad yang berhasil menangkap gembong narkoba Aliang (39) Minggu (1/6) dinihari, selain menemukan Barang Bukti (BB) narkoba dan peralatan pencetak ekstasi, juga berhasil menemukan 1 pucuk Airsoft Gun dan 5 butir peluru.
Demikian terungkap ketika wartawan bertanya kepada Waka Polres Kepulauan Meranti Stp Manullang SH didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, ketika menggelar ekspos kasus Aliang di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan Selatpanjang, Senin (2/6/14) semalam kepada wartawan.
Menurut Waka Polres, waktu itu mereka memang tidak menyertakan BB berupa satu pucuk Airsoft Gun dan 5 peluru itu karena kasus narkoba ini akan dipisahkan pengembanganya dengan kasus kepemilikan Airsoft Gun.
Aliang sendiri ketika ditanya sewaktu digiring masuk sel tahanan tidak mau menjawab sama sekali ketika ditanya tentang izin dan darimana dia mendapatkan Airsoft Gun tersebut.
Sebagaimana diberita_okekan sebelumnya, waktu itu sekira pukul 01.00 WIB di rumah kos Jalan Ala Air Tebing Tinggi telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka bernama Ady Als Aliang (39) warga Jalan Pertis No 04 Tebing Tinggi dan Julita Als Juli (22) warga Jalan Alah Air Tebing Tinggi.
Sewaktu dilakukan penangkapan ditemukan BB berupa, 1 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, 2 set alat hisap atau bong, 1 buah timbangan digital, plastik pembungkus shabu, 2 butir pil exstasy, 2 unit ranmor roda 2 merk Vixion dan Skuter Nex dan uang sebanyak Rp4.750.000.
Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dilakukan pengembangan dengan melakukan pengeledahan di rumah tersangka Aliang di jalan Pertis No 04 Tebing Tinggi dan didapatkan BB berupa, 5 paket shabu seberat lebih kurang 10.07 Gram, 53 butir pil exstasy berbentuk busur panah, 34 butir pil exstasy warna pink merk nike.
8 butir pil exstasy warna kream merk hansfree, 24 butir pil happy five ( H5), 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah timbangan digital dan 2 buah Hp, 3 set alat cetak manual pil exstasy, 1 buah dongkrak alat cetak pil exstasy, 2 buah mancis, 1 botol pewarna pil exstasy.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan BB telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.(MT)

