delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bandar Narkoba Selatpanjang Mengaku Beli Sabu dari Akok

Pepulauan Meranti - Hasil pemeriksanaan awal oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti dalam kasus yang mendera Aliong, gembong narkoba yang ditangkap Minggu kemarin, kepada aparat penyidik tersangka mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari Akok warga Jalan Teuku Umar Selatpanjang, Meranti, Riau. Dalam kasus ini Akok telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi kepada puluhan wartawan disela-sela menggelar keterangan pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jln Pembangunan I.

Hasil penyelidikan sementara, kasus narkoba dengan tersangka Aliang dan teman wanitanya Julia, kedua tersanga mengaku barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi dan sabu dibeli dari Akok warga Jalan Teuku Umar Kota Selatpanjang.

"Setelah kita cocokan antara barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka Aliang dan Julia, maka ukuran berupa besar kecilnya ekstasi yang ada tidak sesuai dengan ukuran alat cetak ekatasi yang dimiliki oleh tersangka Aliang, artinya ekstasi berwarna orange merek nike dan busur panah berwarna merah jambu itu dibeli dulu dari seseorang, sebelum dicetak ulang untuk diedarkan oleh Aliong," kata Kasat.

Menurutnya lagi, barang bukti ekstasi dan sabu-sabu tersebut jelas oleh Aliang akan diedarkan di Kota Selatpanjang dan wilayah sekitarnya.Pengakuan tersangka tidak menutup kemungkinan jika pembeli atau pihak yang mengorder barang haram tersebut akan menjual keluar daerah dan tersangka siap mensuplay sesuai yang diinginkan oleh pemesan.

"Kita telah menetapkan Akok dalam daftar pencarian orang," ujarnya.(MT)