Hakim Pertanyakan Izin HTI PT RSL Bengkalis

Bengkalis - Sidang perambahan lahan hutan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) oleh Kelompok Tani Pergam Bersatu di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat dengan terdakwa Suprianto alias Kelik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (4/6). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dua karyawan PT SRL Setianto dan Selamat Ramli Sitorus sebagai saksi pelapor.
Dalam keskasiannya, Setianto dan Selamat mengaku tak tahu ada aktivitas Kelompok Tani Pergam Bersatu (KTBP) diatas lahan yang diklaim sebagai bagian dari konsesi PT SRL.
Majelis hakim yang menghadili perkara sengketa lahan antara PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan Kelompok Tani Pergam Bersatu, mempertanyakan pengurusan dokumen PT RSL.
Pertanyaan itu dilontarkan hakim anggota Jonson Parancis kepada dua orang saksi dari PT SRL, Setianto dan Selamat Ramli Sitorus yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa anggota KTPB, Suprianto alias Kelik, Rabu (4/6).
Jonson merasa penasaran atas jawaban Setianto yang mengatakan tak tahu ada aktivitas dari KTPB yang memiliki SKT sejak tahun 2002 dilahan tersebut. Sementara Izin Usaha Pemanfaatb Hasil Hutan Hutan Tanaman Industri (IUPHH-HTI) PT SRL keluar tahun 2007.
"SKT terdakwa tahun 2002, sementara Izin PT SRL tahun 2007. Jangan-jangan izin anda ngak beres. Kok ndak tahu ada masyarakat di sana," kata Jonson menanggapi jawaban saksi yang mengaku tak tahu ada aktivias kelompok tani Pergam Bersatu di lahan yang diklaim perusahan saksi.
Surat Keterangan Tanah Kelompk Tani Pergam Bersatu ternyata lebih tua lima tahun dari izin PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dilahan yang disengketakan tersebut.
Usai mengarkan keterangan saksi, ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu (11/6) depan.(MT)