delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ajudan Bupati Kampar, Bripka Verry Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru - Oknum anggota polisi, Bripka Verry dilaporkan ke Mapolda Riau terkait dugaan pengancaman dengan mangacungkan senjata api ke sejumlah warga.

"Kami telah resmi melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Riau untuk diusut dan diberikan sanksi," kata Joni S Tanjung selaku pengacara warga yang menjadi korban pengancaman.

Bripka Verry sebelumnya, diduga telah melindungi Bupati Jefry Noer dan isteri Eva Yuliana yang berseteru dengan warga pasangan suami-isteri, Nurhasni dan Jamal, warga Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (31/5).

Kedua belah pihak ketika itu terlibat cekcok terkait sengketa tanah hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh isteri bupati, menyebabkan seorang korban Nurhasni dirawat di rumah sakit.

Saat kejadian, Bripka Verry mencoba melerai pertikaian dan melakukan pengamanan hingga terpaksa mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke sejumlah warga yang berdatangan saat itu. 

"Tidak cuma menodong, dia juga mengancam akan menembak dan membunuh warga saat itu," kata pengacara.

Dalam laporan di kepolisian, Bripka Verry dituduh telah melanggar Pasal 3 huruf (g) dan/atau Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Pasal 15 huruf (e) Perkap kapolri Noor 14 tahun 2011 tentang Kode Etif Kepolisian.

Kabid Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu 04/6) mengatakan, prilaku seorang anggota polisi yang ditugaskan untuk mengawal pejabat "VIP" termasuk bupati salah satunya adalah memberikan perlindungan.

"Jika memang pejabat tersebut merasa terancam keselamatannya, maka ajudan itu wajib untuk melakukan penghadangan. Termasuk dengan mengeluarkan senjata api sebagai upaya menghalau," katanya. Soal ancaman membunuh, menurut Guntur, hal itu akan diselidiki oleh Bidang Propam Polda Riau.(MT)