delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polsi Daerah Riau Tetapkan 54 Tersangka Karhutla dan Perambah

erdata dari awal April, jajaran Polda Riau telah menetapkan 54 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan perambahan hutan.

 

Pekanbaru (KR) - Polda Riau menetapkan status siaga darurat karena banyaknya kebakaran hutan yang terjadi belakangan ini. Terdata dari awal April, jajaran Polda Riau telah menetapkan 54 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan perambahan hutan. 

Saat ini Polda Riau telah memproses 37 Laporan kepolisian yang masuk sejak awal April hingga Juni 2014. Adapun dari 54 tersangka ini, 14 tersangka diantaranya Kasus karhutla, dan 23 tersangka atas kasus perambahan hutan. 

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, kepada wartawan, Rabu (25/5) di Pekanbaru membenarkan penanganan kasus perambahan hutan dan karhutla. Sebab kasus merupakan prioritas disamping pemadaman, selain pengamanan pilpres tetap dilaksanakan.

Lebih lanjut Guntur menyampaikan, kasus tersebut tengah diproses dan masuk tahap penyidikan, selanjutnya akan diproses di Kejaksaan kemudian disidangkan. "Penanganan kasus Karhutla dan perambahan hutan juga menjadi prioritas Polda Riau saat ini," kata Guntur.

Dalam hal penanganan Karhutla saat ini, menurut Guntur telah diterjun ke beberapa lokasi yang mulai muncul titik api dan kebakaran. "Upaya darat maupun udara dengan menerjunkan helikopter patroli sudah dilakukan sebelumnya, selain itu untuk kawasan rawan, kita lakukan penambahaan anggota patroli dan tim pemadaman," kata Guntur.(MT)