delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pengadilan Tinggi Riau Kurangi Vonis Koruptor, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Kejari Bengkalis, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, guna mendapatkan vonis hukuman bagi terdakwa terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Desa di Kecamatan Rupat, Bengkalis itu, menjadi 6,6 tahun.

 

Bengkalis (KR) - Jaksa dari Kejari Bengkalis Riau patut diacungkan jempol, pasalnya vonis putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, yang menurunkan vonis hukuman Wan Yulimizami alias Jakek, Komisaris Utama PT Edi Cipta Coindo (ECC) dalam perkara korupsi dari vonis 6,6 tahun menjadi 5 tahun.

Atas vonis itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, guna mendapatkan vonis hukuman bagi terdakwa terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Desa di Kecamatan Rupat, Bengkalis itu, sesuai dengan amar tuntutan dakwaannya. 

Memori kasasi yang diajukan pihak Kejari Bengkalis melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, telah dikirimkan ke MA RI. 

"Kami telah mengirimkan berkas permohonan kasasi yang diajukan pihak Kejari Bengkalis ke Mahkamah Agung (MA) RI, dengan terdakwa Wan Yulimizani alias Jakek, pada Kamis (26/6) kemarin," terang Panitera/Sekretaris (Pansek) PN Pekanbaru, Syafri kepada wartawan, kemarin.

Pengajuan permohonan kasasi tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan pihak Kejari Bengkalis terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yang menurunkan vonis hukuman Wan Yulimizami alias Jakek. 

"JPU mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT Pekanbaru, tanggal 25 April 2014, Nomor: 09/TIPIKOR/2014, yang mengemukakan keberatan, karena majelis hakim PT Riau tidak menerapkan hukum dengan benar atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya," pungkas Syafri. 

Sebelumnya, PT Riau menjatuhkan sanksi hukuman pidana terhadap Wan Yulimizami alias Jakek 5 tahun penjara. Putusan PT Riau atas upaya banding dari terdakwa itu, lebih ringan dari putusan vonis pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan vonis hukuman kepada Wan Yulimizami selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, Jakek juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1.009.744.311 atau subsider selama 2 tahun penjara.(MT)