Hanya Gara - gara Gadaikan Mobil Rental, Warga Sumbar Masuk Sel Polsek Bukit Raya
Polsek Bukit Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil rental bersama barang bukti. Modus pelaku dengan menerental dan diketahui pemiliknya ternyata mobil tersebut digadaikan ke pihak lain.
Pekanbaru (KR) - Polisi Bukit Raya Pekanbaru Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil rental bersama barang bukti. Modus pelaku dengan menerental dan diketahui pemiliknya ternyata mobil tersebut digadaikan ke pihak lain.
Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan berhasil ditangkap jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru Riau. Pelaku ditangkap bersama mobil rental pada Senin (30/6). Tersangka berinisial NH (26) warga Sumatera Barat (Sumatera Barat) di tangkap di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru dan saat ini tersangka mendekam di sel Mapolsek.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptrry Prasetyo mengatakan penangkapan beradasarkan laporan dari pemilik mobil Daihatsu Xenia BM 1709 JS, M. Nasri (28) warga Jalan Ahmad Yani.
"Tanggal 8 April 2014 malam tersangka merental mobil dengan alasan akan pergi ke luar kota selama 3 hari. Kemudian perpanjang hingga 10 hari. Namun, tersangka telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
Tersangka beserta barang bukti sudah di Mapolsek Bukit Raya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, meski polisi belum menemukan barang bukti mobil yang digadaikan. Tersangka terancam empat tahun penjara, dijerat ke Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(MT)

